Serang, Progresnews.com -- Gubernur Wahidin Halim terus mengupayakan kesejahteraan bagi pegawai honorer baik golongan K1 maupun K2 yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi Banten.
Saat menerima kunjungan Komisi II DPR RI pada 31 Juli 2017 lalu, Gubernur sudah menyampaikan keinginannya untuk mengambil alih tangung jawab pembayaran gaji honorer yang saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pemprov Banten kata Wahidin, telah menyurati Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpa RB), namun hingga saat ini beum ada jawaban yang tegas,
"Waktu di DPR kan terus diperjuangkan. Begitupun saat ini, pemprov terus mengupayakan mendorong kesejahteraan honorer. Kalaupun memang, keputusan akhirnya tetap menjadin kewenangan pusat" kata WH kepada awak media, Selasa (24/10)
Sementara itu untuk honor pegawai K2, Gubernur WH menjamin akan dinaikan honor, "Soal K2, Berdasarkan SK Gubernur sebanyak 300 orang termasuk yang ada di OPD, atas inisiatif Gubernur akan kita tingkatkan honornya sesuai UMK (Upah Minimum Kota)" tambah WH
Sedangkan khusus untuk tenaga honorer K2 di SMA dan SMK yang sebelumnya menjadi kewenangan Kota dan Kabupaten, pemprov Banten akan menganggarkannya pada APBD 2018.
"Untuk Guru Honorer K 2 SMA dan SMK yang dilimpahkan dari kabupaten/kota ke pemprov Banten sedang dianggarkan di APBD tahun 2018" tegas WH.
Sementara itu, perwakilan tenaga honorer yang pada saat pertemuan dengan aggota Komisi II DPR RI, saat itu menyampaikan, pemprov Banten telah memiliki keinginan baik untuk mengangkat kesejahteraan pegawai honorer, namun masih terkendala oleh pemerintah pusat
"Pemprov Banten sangat ingin mengangkat kami K1, namun keputusannya harus keluar dari pusat (pertek BKN & Formasi KemenpanRB). Terakhir Pak Gubernur telah menyurati Presiden agar K1 Banten yang tercecer dapat segera diangkat. Namun sepertinya hingga kini surat tersebut belum mendapatkan balasan/ tanggapan" katanya saat pertemuan dengan anggota DPRI, Pendopo Gubernur, Senin (31/7)
Untuk diketahui, Tenaga Honorer K2 menurut Permen PAN-RB Nomor 5/2010 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. (Red)

