Serang, Progresnews.com --Bupati, ketua DPRD Kab. Serang dan muspida mendatang lokasi pabrik PT. Tirta Fresindo Jaya salah satu anak perusahaan Mayora Group, yang telah membuat keresahan warga sekitar lantaran adanya pembangunan pabrik air kemasan, Selasa (02/03).
Berdasarkan pantauan, Tatu menyatakan bahwa PT. Tirta Fresindo Jaya melanggar UU no. 41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Resapan Air.
Tatu akan minta pertanggungjawaban atas mata air yng ditutup oleh PT. Tirta Fresindo Jaya dan juga fungsi lahan pertanian. Tatu juga menyatakan permoninan maaf atas keteledoran pemerintah setempat yng melakukan pembiaran atas perusakan lahan pertanian. Setelah tinjauan itu, Tatu akan memanggil camat Baros dn aparat Desanya.
Menurut Bupati Kabupaten Serang yang terpilih pada Pilkada serentak waktu lalu itu, mengatakan pemda kab. Serang tidak akan mengeluarkan izin, karena Baros merupakan lahan pertanian dan daerah Resapan Air.
Kepala Dinas Pertanian Kab. Serang mempertegas bahwa lokasi yang dibebaskan oleh PT Tirta Fresindo Jaya adalah lahan LP2B. Dan tidak bisa dijadikan lahan untuk pembangunan pabrik untuk kepentingan bisnis.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Serang meminta Polda untuk segera menghentikan pemeriksaan atas beberapa tokoh agama yang dituduh telah melakukan perusakan pabrik PT. Tirta Fresindo Jaya.
Kata ketua Dewan walaupun mungkin masyarakat salah tetapi itu karena perbuatan PT. Tirta Fresindo Jaya
"siapapun akan terbatas kesabarannya kalau mata pencaharian mereka dihilangkan. PT. TFJ menjadi sebab utama timbulnya kemaraan masyarakat...jadi sy mohon kapolda memahami itu...jngn sampai masyarakat nanti lebih marah seperti kasus Danone..." ungkap Ketua DPRD kepada wartawan. (Haedi/PN06)

