Serang, Progresnews.com -- Warga pesisir Serang Utara tepatnya di daerah Pontang, Tirtayasa, Tanara, menuding penambangan pasir yang dilakukan oleh beberapa perusahaan daerah dan nasional tak memiliki izin alias illegal
Hal itu terbukti dari dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) yang cacat dan copy paste. Dalam Amdal itu, tanda tangan persetujuan wakil ketua koperasi T irta Niaga Pantura dipalsukan untuk persetujuan aktivitas penambangan pasir. Tirta Niaga Pantura sendiri salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan dengan menggunaka kapal raksasa 'Queen Of Netherland'
"Saya sudah adukan ke pihak kepolisian atas pemalsuan tanda tangan itu, sekarang masih dalam proses," kata Wakil Ketua koperasi Tirta Niaga Pantura yang juga dewan penasehat Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN), Khalid Miqdar, Rabu (27/04).
Berangkat dari pemalsuan tanda tangan itulah warga menilai bahwa pengerukan itu illegal dan tak berdasar. Sebab, kata Khalid, melalui persetujuan koperasi itu perusahaan pengerukan pasir sewenang-wenang melakukan kegiatan penambangan. Padahal, lanjutnya, tak ada persetujuan dari koperasi milik warga tersebut.
Selain itu, warga menuntut agar pemerintah daerah segera menghentikan kegiatan penambangan yang sudah sangat merugikan masyarakat pesisir yang banyak berprofesi sebagai nelayan.
"Kami masyarakat ingin menanyakan atas dasar apa melakukan penambangan? Zonasi tata ruang yang dilakukan oleh provinsi pun tidak ada. Kita lihat bahwa moratium yang dilakukan tenyata bohong tenyata masih ada penbambangan pasir," tuturnya di sela-sela diskusi bersama warga. (Iqbal/Haedi)
