Serang , Progresnews.com – Gabungan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) se-Provinsi Banten dan Aliansi Banten Darurat Upah mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika tuntutan mereka tidak digubris oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Salah satu tuntutan yang diusung oleh buruh yakni agar Plt Gubernur Banten Nata Irawan tidak menghiraukan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tanggal 16 Oktober lalu yang meminta kepada semua kepala daerah di Indonesia untuk memutuskan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

Perwakilan buruh menginginkan keputusan UMK mengacu pada Undang Undang Nomor 13 tahun 2013 dan memutuskan berdasarkan rekomendasi semua bupati dan walikota se-Banten. (Baca Juga : Tuntut Pengesahan UMK, Ribuan Buruh Kepung Kantor Gubernur Banten)

“Gelombang perlawanan dari kaum buruh ini tentunya tidak hanya saat ini saja. Tanggal 21 November atau molor tiga hari SK ditentukan oleh Plt Gubernur (Nata Irawan) tidak sesuai dengan tuntutan kami, maka Banten akan mencekam dan darurat,” kata Galih Wawan Maryanto dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Jumat (18/11).

Galih juga memastikan aksi lanjutan yang lebih besar akan bergulir di Banten. “Sesuai dengan tuntutan kita bahwa PP 78 itu dapat memiskinkan buruh secara otomatis,” tandasnya. (Baca Juga : Data BPS, Provinsi Banten Peringkat Pertama Jumlah Pengangguran Terbanyak)

Sebelumnya, Kamis (17/11) malam, buruh membubarkan diri setelah audiensi dengan pihak Pemprov Banten tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Waktu aksi demonstrasi molor dari batas waktu yang telah ditentukan yakni pada pukul 18.00 WIB. Massa aksi baru bersedia membubarkan diri setelah negosiasi alot dengan pihak kepolisian. Massa aksi baru membubarkan diri pukul 19.20 WIB.

Usai aksi buruh, beberapa pagar bagian depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) rusak. Selain itu, sisa sampah memenuhi Jalan Syeh Nawawi Albantani, Curug, kota Serang. (BN/Red)