Cilegon, Progresnews.com -- Ribuan buruh dari berbagai Federasi buruh di Banten menggelar aksi unjuk rasa di perempatan Damkar, Simpang-SPIJ Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Kamis (15/12). Akibatnya, a rus lalu lintas dari arah Merak menuju Cilegon dan arah Pintu Tol Cilegon Barat menuju Kawasan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), lumpuh total

Dalam orasinya, para buruh meminta pemerintah untuk mencabut PP No. 78 tahun 2016 yang bertentangan dengan UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur soal upah minimum. Kehadiran PP tersebut membuat buruh jauh dari kesejahteraan, "Ini akan menambah penderita kaum buruh," pekik buruh.

Selain soal PP pengupahan, para buruh juga menuntut revisi terhadap Surat Keputusan Gubernur Banten No 561/Kep.553-HUk/2016 tanggal 23 November 2016 tentang UMK 2017 di delapan kabupaten/kota se-Banten dan pemberlakuan Upah Minimun Sektoral kabupaten/kota (UMSK).

"Tolak diskriminasi upah terhadap buruh industri padat karya, tolak penghapusan upah sektoral, dan tolak penangguhan dan diskriminasi pengupahan terhadap buruh," tegas buruh

Penetapan SK Gubernur perihal UMK Se-provinsi Banten tersebutmenurut para buruh sangat tidak layak. Penetapan UMK yang menggunakan PP No. 78 tahun 2016 tersebut jauh dari nominal yang diusulkan buruh, yang sudah melalui verifikasi di semua pererikatan maupun federasi buruh di Banten. (Red)