Lebak, Progresnews.com -- Maraknya penangkapan atas TKA asal Cina yang dipekerjakan dalam proses pembangunan terminal khusus dan dermaga PT. Cemindo Gemilang produsen Semen Merah Putih di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, ditenggarai dilindungi oleh oknum, yang hingga kini belum diketahui.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial pada kantor Disnakersos Lebak, Edi Mudjiarto, pihak Imigrasi sebagai badan otoritas atas kehadiran TKA asal Cina seharusnya mengetahui dengan pasti jumlah pekerja asing baik legal maupun ilegal.
"Coba tanya data rill jumlah TKA yang bekerja di pembangunan Tersus (Terminal Khusus) dan dermaga PT. Cemindo, saya yakin seperti pihak kantor Imigrasi tak sepenuh terbuka. Logikanya, kan mereka pasti tahu dong berapa jumlah sebenarnya, terlepas yang diduga ilegal atau pun legal," kata Edi, Jumat (26/08/2016).
Edi mengaku pihaknya sudah melakukan monitoring dan meminta pihak yang memperkerjakan TKA untuk melaporkan kepada Disnakersos Lebak. Menurutnya, Disnakersos Lebak tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan asal maraknya TKA asal Cina itu.
"Jangan lepas tanggung jawab lalu melempar ke kami (Disnakersos). Kami hanya menerima laporan soal izin kerja para TKA. Itupun setelah kelengkapan perizinan lengkap dari Imigrasi, Kementerian Tenaga kerja, Polres dan Disdukcapil. Sedangkan kewenangan penindakan ketika ada TKA diduga ilegal kan ada pada kantor Imigrasi," tegasnya.
Disinggung tak ikut sertanya Disnakersos Lebak dalam operasi gabungan dengan Imigrasi dan Tim Pora Lebak, Edi kembali menegaskan, bahwa pada waktu yang sama pihaknya sedang ada kegiatan yang sudah teragendakan sejak lama.
"Pak Kasi pengawasan juga karena sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut, maka saat itu tidak bisa ikut serta. Saya tidak bisa mendelegasikan ke kasi atau ke staf yang lain, ya nanti nggak nyambung dong," pungkas Edi. (Haedi/Red)
