Serang, Progresnews.com -- Setelah terdakwa kasus korupsi pendirian Bank Pembangunan Daerah Banten atau yang dikenal dengan Skandal Bank Banten, Ricky Tampinongkol diganjar hanya 2 tahun 6 bulan kurungan penjara, kini giliran 2 terdakwa lainnya yakni SM Hartono dan FL Try Satya Santosa yang divonsi hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kedua terdakwa, SM Hartono dan FL Tri Satya Santosa divonis lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut, dibacakan oleh Hakim Ketua Epiyanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (26/7).
“Hakim telah mempertimbangkan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, dan sepakat untuk mengesampingkan hal tersebut. Memutuskan, terdakwa Sri Mulya Hartono telah terbukti melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, dengan itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa lima tahun kurungan, denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan, dan memerintahkan kepada terdakwa untuk tetap dalam tahanan, dan membayar biaya perkara Rp 10 ribu,” papar Hakim Epiyanto.
“Untuk terdakwa FL Tri Satya Santosa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, kurungan lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider tiga bula dan mewajibka kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 10 ribu,” tambah Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni keduanya tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mampu menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah
“Adapun yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberatasan korupsi, selain itu perbuatan terdakwa bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, kedua terdakwa dituntut 7 tahun kurungan penjara serta denda senilai Rp.200 juta. (Haedi/Red)

