Serang, Progresnews.com -- Kasus tabrakan yang dilakukan oleh Putera Gubernur Banten Rakha Widyatama bersama satu rekannya, terhadap mobil taxi dan sepeda motor, akhirnya berakhir dengan jalur kekeluargaan. Namun, jika pun langkah tersebut telah diambil pihak Rano Karno, bagaimana sebenarnya status hukum kasus tersebut?
Berdasarkan penjelasan pakar hukum Erwin Tri Surya Anandar, SH, menyebut bahwa status hukum pidana anak gubenur tersebut tidak bisa dikesampingkan, lantaran kasus laka lantas masuk dalam delik (perkara hukum) laporan bukan aduan.
"Kalau seandainya, ada korban baik org mati atau luka maka delik pidananya masuk. Dan terhadap perkara tersebut dikategorikan delik laporan bukan delik aduan. Sehingga siapapun yg mengetahui peristiwa tersebut dapat melaporkan kejadian itu. Artinya kasus itu harusnya tetap di proses oleh kepolisian tanpa harus ada aduan dari korban kan" kata Erwin ketika dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/03)
Sementara itu terkait dengan sanksi yang seharusnya diterima oleh Raka, Erwin menyebut bahwa putera gubernur tersebut terancam dengan dua sanksi.
"Pelaku bisa dikenakan sanksi double , sanksi tilang karena ada pelanggaran lalu lintas dan sanksi pidana karena ada kelalaian yg menyebabkan orang mati atau luka" tegas Erwin
Senada, salah satu artikel yang dirilis HukumOnline.com yang diisi oleh para pakar hukum menyebut bahwa kasus laka lantas meskipun telah diambil jalur damai, namun tidak lantas menghilangkan status pidana yang melekat didalamnya.
Hal tersebut sesuai Pasal 235 UU LLAJ yang berbunyi:
Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat(1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana
Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Sementara itu, adapun tuntutan sanksi hukum yang seharusnya diterima oleh pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas, tertuang dalam Pasal 310 UU LLAJ (lalu Lintas dan Angkutan jalan)
Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Jika kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Haedi/PN06)

