Serang, Progresnews.com -- Mulai hari ini, Selasa, (21/11), tarif tol ruas Cikupa-Merak mengalami kenaikan yang beragam. Kenaikan itu merupakan penyesuain dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menurut Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D. Santoso mengatakan, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak, membuat perusahaannya sebagai pengelola untuk menaikan tarif tol.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Adapun sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7.32%.

Untuk kenaikan tarif ini, PT Marga Mandalasakti mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemanfaatan media luar ruang, yaitu pemasangan spanduk di sejumlah titik di sepanjang Tol Tangerang-Merak dan di empat Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) yang berada di KM 43 dan KM 68 arah Merak serta KM 68 dan KM 45 arah Jakarta.

Selain itu, sosialisasi juga dilakukan di media elektronik dengan pemasangan informasi pada 15 unit Variable Message Sign (VMS) yang berada di sepanjang Jalan Tol Tangerang-Merak dan VMS LED full colour yang berada di sejumlah akses Tol Tangerang-Merak.

Bahkan sejak H-7 hingga saat ini, sosialiasi juga dilakukan melalui media cetak, sejumlah talkshow di media elektronik dan media online serta melalui digital campaign pada media sosial melalui akun twitter resmi @tol_mms dan website www.margamandala.co.id.

“Pembagian flyer informasi penyesuaian tarif yang dilengkapi dengan table tarif baru pun diberikan kepada pengguna jalan di seluruh gerbang masuk Tol Tangerang-Merak,” kata Wiwiek.

Berikut daftar tarif tarif tol sesudah dan sebelum penyesuaian untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cikupa-Merak:

Golongan I menjadi Rp41.000 dari Rp38.000 Golongan II Rp57.000 dari Rp53.000 Golongan III Rp67.500 dari Rp63.000 Golongan IV Rp88.500 dari Rp82.500 ; dan Golongan V Rp107.000 dari Rp99.500. (Red)