Tak Masuk Kerja Usai Lebaran, ASN Banten Terancam Non-Job

Tak Masuk Kerja Usai Lebaran, ASN Banten Terancam Non-Job

Serang, Progresnews.com -- Gubernur Banten Wahidin Halim akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang tidak hadir pada saat hari pertama kerja usai libur lebaran, Senin (3/7) kemarin.

Berdasarkan data yang sampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Opar Sohari, dari 4.380 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten yang hadir dalam apel hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1438 H, tercatat hanya 3.980 orang atau sekitar 90 persen.

“Yang hadir saat apel sebanyak 3.980, itu 90 persenan dari jumlah pegawai. Kalau dengan yang tugas pelayanan seperti di Samsat, Dishub, dan rumah sakit sekitar 95 persen,” ujar Opar kepada wartawan setelah apel di halaman Masjid Raya Al Bantani KP3B, Senin (3/7) kemarin.

Untuk pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan menurut Opar akan mendapatkan sanksi berupa teguran. “Akan kita panggil, akan kita pintai keterangan, kenapa tidak hadir. Nanti sanksi akan kita berikan sesuai dengan keterangan yang mereka sampaikan,” kata Opar.

Atas ketidakhadiran 10 persen pegawai itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengancam akan menon-job kan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten yang tidak disiplin. Kata Gubernur, untuk kehadiran, batasan hingga layak mendapatkan hukuman non-job sudah diatur oleh peraturan yang berlaku di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

“Ada undang-undangnya, dalam bekerja ada reward dan punishment, yang bagus dapat penghargaan, yang tidak yah kasih punishment. Yang gak kerja, yang korupsi, yang gak hadir yah di non-job dong,” tegas Wahidin. (Red)

TAG hukum