Jakarta, Progresnews.com -- KPUD Banten, sebagai pihak termohon dalam sengekta Pilgub Banten 2017, menyatakan keberatan atas bukti yang diajukan oleh pihak pemohon pasangan Rano-Embay, salah satunya soal Surat Keterangan (Suket) .
KPUD Banten yang diwakili kuasa hukum Syarief Hidayat mempertanyakan soal surat keterangan (suket) memilih yang disebut pihak pemohon lebih banyak dibandingkan yang dikeluarkan Disdukcapil.
"Surket ada di semua wilayah Banten tapi kenapa hanya beberapa wilayah saja yang disebut? Supaya seimbang seharusnya semua data dibuka," ujar Syarief Hidayat kepada panel majelis hakim yang diketuai Anwar Usman.
Syarief Hidayat juga menjelaskan bahwa KPUD Banten sebagai pihak termohon telah melakukan semua prosedur penyelenggaraan Pilgub Banten secara taat. Sehingga ia menolak segala tudingan yang disampaikan pihak pemohon.
"Termasuk pembukaan kotak suara di Kota Tangerang yang dituduh tidak sesuai prosedur tapi sudah sepengetahuan dan persetujuan semua saksi paslon. Sementara pelanggaran lain seperti dugaan politik uang bukan wewenang MK sehingga kami harap diselesaikan lewat mekanisme pilkada," ujarnya. (Red)

