Serang, Progresnews.com -- Sebagai upaya menjawab perkembangan tekhnologi dan menjadikan Banten sebagai gerbang investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten melakukan terobosan dengan membuat sebuah aplikasi berbasis online.
Aplikasi yang diberi nama Sistem Pelayanan Izin Elektronik Terbuka (SIPEKA) ini merupakan salah satu sistem pelayanan elektronik yang terbuka, sehingga setiap pengguna dari berbagai lapisan bisa mengajukan permohonan perizinan, tanpa harus mendatangi kantor PTSP.
Bagi yang ingin menggunakan aplikasi berbasis online ini, pengguna atau khususnya Investor bisa mengunjungi lama resmi dari DPMPTSP disini dan tinggal langsung mencari informasi seputar perizinan di Banten sekaligus bisa mendaftarkan perizinan.
Kehadiran Sipeka di provinsi Banten tentunya menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat, dalam memperoleh perizinan yang efektif dan efisien.
Kepala DPMPTSP Banten Wahyu Wardana mengakui menggaet investor tak semudah membalikkan telapak tangan. Karenya, diperlukan sebuah sistem sistem yang mudah, efisien, dan transparan yang bisa membuat investor nyaman dan bisa melakukan perizinan dengan mudah dan cepat.
“Itu membutuhkan sumber daya manusia dan infrastruktur yang bagus,” kata Wahyu, kepada wartawan.
Menurut Wahyu, SIPEKA merupakan program yang telah disusun DPMPTSP Provinsi Banten jauh-jauh hari bersama dengan Jawa Barat. Namun, dengan berbagai kendala baru pada Juli 2017 kemarin diluncurkan.
Hal tersebut tidak terlepas dari semangat Gubernur Banten Wahidin Halim dalam memberikan pelayanan terhadap investor yang transparan dan terhindar dari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam peluncuran SIPEKA pada 20 Juli lalu Wahidin menyampaikan bahwa SIPEKA adalah upaya pemerintah dalam memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Ini ikhtiar kami dalam rangka memutus mata rantai korupsi,” kata Wahidin, saat peluncuran SIPEKA yang juga dihadiri Kepala Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korpsugah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwanda, beberapa waktu lalu.
Dalam peluncuran SIPEKA, Asep Rahmat Suwanda mengapresiasi keberhasilan penerapan perizinan atau PTSP di Banten yang dinilai memuaskan. Bahkan, lembaga antirasuah tersebut memuji keberhasilan pelaksanaan perizinan PTSP sebagai organisasi perangkat daerah paling responsif dan memiliki komitmen dalam melakukan perubahan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.
Menurutnya, pelaksanaan SIPEKA merupakan bagian dari rencana aksi dalam Korsupgah di Banten. Sejak awal 2017 Pemprov Banten telah melakukan evaluasi untuk mengatasi berbagai ketertinggalan menuju sistem online.
Asep menegaskan dari delapan rencana aksi pencegahan korupsi, PTSP merupakan contoh keberhasilan yang patut ditiru. Karena itu, pihaknya akan terus memantau dan mengawal keberadaan SIPEKA.
Pegawai KPK itu menegaskan bahwa PTSP membutuhkan pegawai dan pimpinan yang memiliki integritas tinggi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Kami butuh kode etik pelayanan agar bebas dari suap dan pungutan liar (pungli),” ucap Asep. (Red)
