Serang Personal Saat Debat, Ini Sanksi KPU Untuk Embay Mulya Syarif
Serang, Progresnews.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten akhirnya menjathukan sanksi kepada Cawagub Embay Mulya Syarif atas pelanggaran yang dilakukannya pada saat debat kandidat sesi kedua beberapa waktu lalu. Sayangnya, sangksi tersebut hanya berupa teguran.
Saknsi untuk Embay dikeluarkan oleh KPU setelah melakukan rapat pleno dengan komisioner lainnya, Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada Embay Mulya Syarief pada Rabu kemarin.
"Kita sudah pleno pada Rabu malam, sanksinya hanya sebatas teguran agar hal seperti itu tidak terulang lagi," kata Agus saat juma pers di Le Dian Hotel Kota Serang, Jumat (10/2).
Selain untuk Embay teguran juga diberikan kepada tim sukses dari paslon Nomor urut dua yang telah membawa atribut partai diruang debat putaran kedua, "Kita hanya berikan teguran karena pelanggarannya bersifat administratif," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten telah mengeluarkan surat rekomendasi pemerian sanksi kepada KPU. Sanksi ditujukan untuk Embay Mulya Syarif yang diputus bersalah karena telah menyerang secara personal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut satu, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Menurut Ketua Bawaslu Pramono U Tantowi, hal tersebut telah melanggar pasal 66 dan 74 Peraturan KPU RI No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Kita sudah putuskan pada rapat pleno beberapa hari yang lalu dan surat rekomendasi sudah kami sampaikan ke KPU Banten agar dijatuhkan sanksi," katanya. (Red)
-
Sabtu, 27/10/2018 16:17 WIBTinjau Pelaksanaan Tes CPNS< Gubernur Beri Motivasi Ke Peserta
-
Jumat, 19/10/2018 10:31 WIBSiapkan Pelantikan Edi, Pemkot Cilegon Tunggu Surat Pemberhentian Iman Ariyadi
-
Senin, 08/10/2018 17:55 WIB
Qoriah Remaja Banten Siap Pertahankan Juara MTQ Nasional Ke-27
-
Minggu, 20/09/2026 23:25EkonomiAdik Prabowo Menang Lelang Blok Migas Natuna
-
Minggu, 20/09/2026 12:00NewsApartemen di Penjaringan JAKUT Terbakar, 16 Unit Damkar Dikerahkan
-
Senin, 21/09/2026 10:21NewsGeledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang Kasus Suap Summarecon
-
Senin, 21/09/2026 04:41OlahragaAC Milan Bungkam Lecce 3-0, Rossoneri Bangkit dari Tren Negatif
-
Senin, 21/09/2026 09:36NewsNusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar Sejak Enam Bulan Lalu, Fokus ke Kegiatan Lain