Serang Personal Saat Debat, Ini Sanksi KPU Untuk Embay Mulya Syarif

Serang, Progresnews.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten akhirnya menjathukan sanksi kepada Cawagub Embay Mulya Syarif atas pelanggaran yang dilakukannya pada saat debat kandidat sesi kedua beberapa waktu lalu. Sayangnya, sangksi tersebut hanya berupa teguran.

Saknsi untuk Embay dikeluarkan oleh KPU setelah melakukan rapat pleno dengan komisioner lainnya, Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada Embay Mulya Syarief pada Rabu kemarin.

"Kita sudah pleno pada Rabu malam, sanksinya hanya sebatas teguran agar hal seperti itu tidak terulang lagi," kata Agus saat juma pers di Le Dian Hotel Kota Serang, Jumat (10/2).

Selain untuk Embay teguran juga diberikan kepada tim sukses dari paslon Nomor urut dua yang telah membawa atribut partai diruang debat putaran kedua, "Kita hanya berikan teguran karena pelanggarannya bersifat administratif," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten telah mengeluarkan surat rekomendasi pemerian sanksi kepada KPU. Sanksi ditujukan untuk Embay Mulya Syarif yang diputus bersalah karena telah menyerang secara personal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut satu, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.

Menurut Ketua Bawaslu Pramono U Tantowi, hal tersebut telah melanggar pasal 66 dan 74 Peraturan KPU RI No. 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Kita sudah putuskan pada rapat pleno beberapa hari yang lalu dan surat rekomendasi sudah kami sampaikan ke KPU Banten agar dijatuhkan sanksi," katanya. (Red)

TAG politik