RIBUAN NAPI SUMATERA UTARA DAPAT REMISI IDUL FITRI

15 hari ago Hukum Leave a comment 63 Views

Berita Terkait

Pilkada Sumut, 18 Petahana Maju Arena Pertarungan

1 hari ago

Dua Kali Mangkir, Gatot Akan Datangi KPK Dengan Istri Keduanya

4 hari ago

H+3 Lebaran, Kawasan Puncak Macet Total

10 hari ago

Medan, Progresnews.com — Menjelang perayaan Indul fitri 1436 H, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan resmisi kepada 5.870 narapidana di Sumatera Utara.

“Untuk pemberian remisi bagi narapidana yang ada di lapas, rutan dan cabang rutan yang ada di Sumatera Utara, terdapat 5.870 narapidana pidana umum yang memperoleh remisi. Dari jumlah itu terdapat 5.786 orang yang akan mendapatkan remisi sebagian, sedangkan yang bebas berjumlah 84 orang,” kata Jefry Pohan, Kasubbid Registrasi dan Infokom Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut kepada wartawan, seperti dikutip merdeka.com pada Rabu (15/7). Remisi yang diberikan Kemenkumhan bervariasi, ada yang memperoleh potongan 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, atau 2 bulan. Dengan pemotongan masa hukuman itu, 84 di antaranya bisa langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, Kanwil Kemenkum HAM Sumut juga mengusulkan 1.375 narapidana lainnya untuk mendapatkan remisi sesuai PP No 28 Tahun 2006. Dari jumlah itu, 1 orang napi perkara terorisme, 13.773 napi narkotika, dan 1 napi perkara korupsi .

Sementara itu, yang diusulkan berdasarkan PP 99 Tahun 2012 berjumlah 1.079 orang, terdiri dari 1.057 napi perkara narkotika, 9 napi korupsi , 8 napi illegal logging, 4 napi illegal fishing, dan 1 napi money laundering.

Saat ini total jumlah penghuni lapas, rutan dan cabang rutan di Sumatera Utara mencapai 21.353 orang, yang terdiri dari 12.777 napi pria, 630 napi wanita, 7.544 tahanan pria. 402 orang tahanan wanita.

“Sedangkan kapasitas kita sekitar 8.000 orang, jadi terjadi kelebihan penghuni lebih kurang 200 persen,” pungkas Jefri. (PN06)

Facebook

Twitter

Google +