Jakarta, Progresnews.com -- Selain melakukan revisi atas UU KPK, DPR juga tengah melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski banyak mendapatkan masukan dari sejumlah pakar IT dalam Dengan Pendapat (RDP) untuk menghapuskan pasal "karet" yakni Pasal 27 Ayat 3, namun Anggota DPR menolaknya.

Anggota Komisi I DPR yang juga Politikus PD-P Effendi Simbolon, dengan tegas menolak usulan pakar IT untuk mengahapus pasal tersebut. Menurut Effendi justru pelaku penghinaan di dunai maya harus ditindak tegas dan mendapatkan hukuman tidak kurang dari 15 tahun penjara.

"Selama ini ITE itu efektif. Kalau ada yang kena itu efek. Kalau ada edukasi dari pemerintah, siapa bilang itu pasal karet? Malah dibuat ancaman hukumannya lebih berat 15 tahun," kata Effendi Simbolon di gedung DPR, Rabu (3/2)

Bahkan, Effendi menilai bahwa pelaku penghinaan di dunia virtual lebih kejam dari pelaku terorisme, dan sudah sepatutnya dikategorikan sebagai Ordinary Crime

"Lebih jahat dari teroris. Dia bisa kerjakan, dampaknya sepanjang masa. Kenapa tidak ordinary crime," kata Effendi. (Iqbal/PN06)