Rentan Disalahgunakan, ICW Minta Bawaslu Fokus Pengawasan Dana Hibah Bansos

Tangerang, Progresnews.com -- Jelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 15 Februari 2017 mendatang, Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir masih tingginya potensi penggunaan dana hibah dan bantuan sosial oleh calon petahana.

Untuk itu, ICW mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mewaspadai potensi terjadinya penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial tersebut.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus juga memfokuskan pengawasan pada pemberian dana hibah dan dana bansos yang bersumber dari APBD” ujar Badan Pekerja ICW Donal Faris, saat menjadi narasumber dalam kegiatan rapat terbatas persiapan pengawasan tahap kampanye yang di gelar Bawaslu RI di Jakarta.

Sementara itu menurut Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten Koordinator Divisi Pengawasan, pihaknya telah lebih dulu memberikan himbauan kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Banten untuk melakukan moratorium pemberian dana hibah dan bansos.

“urgensi moratorium pemberian dana hibah dan bansos tentu sangat mendesak sekali, hal ini untuk menghindari mencegah potensi penyalahgunaan anggaran hibah dan bansos oleh pasangan calon” kata Eka Satia Laksmana pada saat menghadiri Rakertas

Lanjutnya, “untuk itu melalui Rakertas ini seluruh pihak berkomitmen untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan wewenang, proram dan kegiatan oleh para kepala daerah yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” tambahnya.

Hal tersebut sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Adapun bunyi dari UU tersebut yaitu, Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (Red)

TAG politik