Jakarta, Progresnews.com -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi menonaktifkan sementara jabatan Rano Karno dan menunjuk Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri Nata Irawan sebagai Plt Gubernur Banten.
Penonaktifan Rano Karno sebagai Gubernur merupakan konsekuensi atas pencalonanya pada Pemilihan Gubernur Banten yang akan digelar 15 februari 2017 mendatang.
Keputusan Penonaktifan Rano Karno, sesuai Surat Keputusan (SK) Kementrian Dalam Negeri No. 121.36-10013 Tahun 2016 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Banten yang di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo. Untuk Plt Gubernur DKI Jakarta diisi oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono
“Plt Gubernur punya tugas khusus untuk menyukseskan penyelenggaran Pilgub Banten yang aman, damai, dan menjaga netralitas ASN Pemprov Banten. Lalu, menyusun dan menandatangani Peraturan Daerah APBD, dan penataan organisasi perangkat,” kata Yusmandi saat membacaka SK melalui siaran pers
Terkait wewenang kata Yusmandi, Plt Gubernur Banten juga bisa mendandatangani APBD, melantik bahkan merubah jabatan baru. Namun, harus seizin tertulis menteri dalam negeri.
“Dengan masa akhir jabatan Gubernur Banten yang hanya sampai 11 Januari, maka Plt akan diangkat Presiden menjadi penjabat (Pj) Gubernur sampai terplih dan dilantiknya gubernur definitif,” katanya.
Acara prosesi peresmian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dilangsungkan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Oktober 2016. (Red)

