Serang, Progresnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Kriminal Umum kembali memeriksa 4 ulama untuk dimintai keterangan terkait perusakan pagar PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan anak perusahaan Mayora Group.
Kuasa hukum dari 4 ulama terperiksa, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, bahwa empat ulama yang dimintai keterangan pemangilan ini hanya untuk menambah bukti lisan yang di perlukan Polda Banten. "Ini hanya di mintai keterangan penambahan bukti lisan," jelasnya
Sementara itu, empat orang ulama yang berasal dari Kabupaten Pandeglang tersebut yaitu H Agus Juhri, H Ahmad Sahroni, Ustad Mustofa dan Olip.
"Saya tegaskan yang waktu itu tanggal 13 januari ratusa warga dan ulama merobohkan pagar Mayora, inikan inisiatif warga, PT Mayora ini menyalahi aturan pemagaran," lanjut Sugeng
Ia menjelaskan sampai saat ini beberapa ulama masih dalam status saksi dan belum menuju sebagai tersangka, Sugeng juga menegaskan akan ada pemeriksaan saksi lanjutan pada minggu depan dengan empat orang saksi yang berbeda,
"Inikan semua masih saksi klo menuju ketersangka masih jauh kan ini juga masyarakat yang merobohkan gak mungkin mereka yang di panggil sebagai saksi trus jadi tersangka ini jauh dari perkiraan saya" tegasnya.
Diketahui, Konflik antar warga dan PT Tirta Fresindo Jaya, terjadi lantaran adanya rencana pembangunan pabrik air mineral oleh anak perusahaan PT Mayora Group itu, di perbatasan dua daerah yakni Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Proyek pembangunan yang sudah setengah jalan dikerjakan, telah menutup sumber mata air yang menjadi satu-satunya penghidupan masyarakat.
Tertutupnya sumber mata air, bukan hanya membuat masyarakat kekurangan air untuk kebutuhan seharu-hari, namun area pesawahan produktif yang +-8 hektar pun akhirnya terpaksa harus kekeringan karena tidak adanya pasokan air. (Iqbal/PN06)

