Serang, Progresnews.com -- Berlarut-larutnya konflik antara warga dan PT Presindo Jaya, anak perusahaan PT Mayora Gorup dinilai pakar hukum tata negara Firdaus, sebagai kelemahan provinsi dalam mengakomodir kepentingan masyarakat.
Menurut Firdaus, Pemerintah provinsi sudah seharunya turun tangan menyelesaikan kasus itu. Pasalnya, konflik yang telah terjadi sejak tahnu 2013 ini, melibatkan 2 wilayah yang berbeda yakni Kabupaten Serang dan Pandeglang.
"Sepanjang pendirian pabrik itu bersifat lintas wilayah dan lintas manfaat maka harus pemerintah provinsi yang menangani," katanya saat menjadi pembicara dalam seminar nasional "Konflik Warga VS PT Tirta Fresindo Jaya di Auditorium Untirta, Kamis (11/2).
Terlebih kata Firdasu, otoritas yang memeiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin padap royek pembangunan dua wilayah kabupaten, tentunya hanya provinsi. Maka provinsi wajib turun tangan menangani masalah ini.
"Termasuk ijin lingkungannya harus provinsi yang mengeluarkan karena ini lintas kabupaten maka ijin yang dileluarkan pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak sah," lanjutnya.
Sementara itu, ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane menyesalkan tindakan polisi yang dianggap gegabah dalam menangani kasus ini dan dianggap memihak ke investor.
"Sangat disesalkan sekali kalau aparat kepolisian itu tidak bekerja profesional dan mereka memihak, ini akan kami sampaikan ke kapolri bahwa kasus di Banten ini harus jadi perhatian," katanya saat diwawancarai.
Diketahui, Konflik antar warga dan PT Tirta Fresindo Jaya, terjadi lantaran adanya rencana pembangunan pabrik air mineral oleh anak perusahaan PT Mayora Group itu, di perbatasan dua daerah yakni Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Proyek pembangunan yang sudah setengah jalan dikerjakan, telah menutup sumber mata air yang menjadi satu-satunya penghidupan masyarakat.
Tertutupnya sumber mata air, bukan hanya membuat masyarakat kekurangan air untuk kebutuhan seharu-hari, namun area pesawahan produktif yang +-8 hektar pun akhirnya terpaksa harus kekeringan karena tidak adanya pasokan air. (Iqbal/PN06)


