Pandeglang, Progresnews.com -- Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban meminta Dinas Tata Marga dan Sumber Daya Air untuk bersikap tegas pada PT Pilar Sejati atas molornya proyek betonisasi Jalan Bama-Pagelaran, yang seharusnya selesai tanggal 15 Desember 2016..
Menurutnya, jika pelaksana proyek tersebut tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, maka harus ditindak tegas, mulai dari pemberian denda hingga putus kontrak, bahkan blacklist.
“Harusnya memang pekerjaan itu diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Apabila mereka terlambat maka harus dikenakan denda. Karena hal itu merupakan tanggungjawab perusahaan juga,” ungkap Tanto, Kamis (15/12) kemarin.
Denda yang harus dikenakan terhadap pelaksana yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan, lanjut Tanto, yaitu satu permil dihitung perhari. Dirinya juga mengaku, tidak selesainya pekerjaan tersebut diakibatkan oleh lambannya pelaksanaan pekerjaan.
“Hal ini merupakan evaluasi kami ke depan. Maka saya berharap kepada instansi terkait dan pelaskana lelang untuk selektif terhadap perusahaan yang akan menjalankan program pembangunan pemerintah,” katanya.
Terpisah Kepala DBMSDA Pandeglang Syarif Hidayat mengakui jika kontrak pembangunan jalan tersebut habis tanggal 15 Desember 2016, namun pihaknya akan melihat dulu apakah pelaksana itu akan melakukan perpanjangan waktu atau tidak.
“Habis waktunya sampai hari ini (Kamis, 15/12), namun kami akan melihat pekermbangan dulu dari pelaksana kegiatan. Apakah akan mengajukan perpanjangan waktu atau tidaknya, kalau mengajukan maka kamipun akan memberikan kebijakan,” ujarnya
Menurutnya, kalau tidak ada upaya perpanjangan waktu, maka pelaksana tersebut akan dikenakan denda bahkan hingga putus kontrak. Namum sejauh ini, dari pihak pelaksana kegiatan belum mengajukan, “Pasti akan dikenakan dena, kalau pekerjaan melebihi waktu kontrak yang ada, meskipun mereka melakukan perpanjangan waktu,” katanya.
Pihaknya menginginkan, pembangunan yang dilakukan nantinya punya nilai fungsi kalau tidak sampai diselesaiakan, nanti akan menghambat terhadap aktivitas masyarakat.
“Tapi sepertinya sudah ada tanda-tanda akan mengajukan penambahan waktu, karena tetap pelaksana proyek itu harus minta perpanjangan, soalnya kontrak sudah habis pekerjaan belum selesai,” pungkasnya. (Red)

