Pasang Foto Fasilitas Bantuan Kementerian, RK-Mulya Dilaporkan Ke Bawaslu

Serang, Progresnews.com – Calon Gubernur Rano Karno kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. Pelaporan dilakukan karena adanya dugaan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye.

"Ada alat peraga kampanye paslon nomor urut dua Rano Karno-Embay Mulya Syarief yang terpasang di keramba ikan terapung di pesisir Pantai Panimbang, Desa Tanjung Jaya, Pandeglang, dan foto-foto Rano Karno di mobil Dinas Sosial Provinsi Banten," kata Tim Advokasi WH-Andika, Ferry Renaldi di kantor Bawaslu Banten, Senin (28/11).

Ferry mengungkapkan, keramba ikan terapung di pesisir Pantai Panimbang, Desa Tanjung Jaya, Pandeglang itu merupakan fasilitas bantuan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

"Itu dibuat dengan uang negara (APBN), tapi kenapa ada foto dan bendera PDIP," ujar Ferry kepada media usia menyampaikan laporan ke Bawaslu.

Baca Juga : Diduga Lakukan Money Politic, Sanksi Diskualifikasi Dan Bui Hantui Pencalonan Rano Karno

Menurutnya, ada dua pasal yang dilanggar oleh Rano Karno-Embay Mulya Syarief yaitu PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye pada Pasal 66 Ayat 1 huruf H dan Pasal 67 ayat 4.

"Kita minta ketegasan Bawaslu agar lebih optimal dan berani. Segera panggil pihak-pihak terkait dan langsung tinjau ke lapangan," tuturnya.

Baca Juga : Diduga Bagi-bagi Uang Di RSUD, Rano Karno Terancam Pidana Penjara

Diketahui, puluhan laporan atas dugaan pelanggaran yang terkait Rano Karno telah masuk ke Bawaslu Banten. Mulai dari keterlibatan ASN Pemprov Banten sampai dugaan money politic saat Rano Karno mengunjungi salah satu pasien di RSUD Banten. (Red)

TAG politik