Serang, Progresnews.com -- Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan memastikan bahwa Gubernur Banten Rano Karno yang kini akan mencalonkan kembali sebagai calon Gubernur petahan, terlibat dalam korupsi Alkes dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
“Percaya lah, Rano itu memang terlibat dalam perkara Alkes dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kalau nggak percaya, itu tanya ajudannya Rano yang namanya Yadi, dan lain-lain, mereka sudah diperiksa oleh KPK,” kata Sukatma, usai mendampingi klinenya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/9).
Adapun bantahan keterlibatan Rano Karno dari pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Adriati, Sukatma menilai hal itu wajar dilakukan. Pasalnya, KPK memiliki metode rahasia dalam mengungkap sebuah kasus, agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak terganggu.
“Saya kira itu wajar jika Kabiro Humas KPK menyampaikan hal seperti itu, karena kalau saya di posisi dia, saya akan menyampaikan hal yang sama. Kalau Yuyuk mau bertanya kepada penyidik dan penyelidiknya, yakin bahwa ada proses yang berlangsung mengarah pada keterlibatan Rano Karno,” ucap Sukatma.
Meski begitu, Sukatma percaya bahwa proses hukum yang sedang dijalani kliennya akan mampu membuka tabir keterlibatan Rano Karno dalam kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan TPPU
“Saya percaya KPK, dan kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik KPK. Nanti pada saatnya jika perkara Alkes Provinsi Banten maupun Alkes Tangerang Selatan serta TPPU, akan terlihat keterlibatan Rano,” ujarnya
Diketahui, berkali-kali Sukatma menyebut keterlibatan Rano Karno dalam berbagai kasus yang menjerat kliennya. Kasus yang mencuat ke publik adalah mahar politik yang dalam hal ini diduga sebagai TPPU, yang diterima Rano Karno dari Ratu Atut Choisiyah saat dirinya bersedia menjadi Wakil Atut dalam perhelatan Pilgub Banten 2011 silam. (NM/Haedi)

