KPU Kota Serang Tetapkan DPS 460.500, Warga Diminta Aktif Memberi Masukan

Serang, Progresnews.com -- KPU Kota Serang menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilgub Banten 2017 sebanyak 460.500, terdiri dari laki-laki 233.487, dan perempuan 227.013. Dari jumlah itu, 15.369 di antaranya adalah pemilih pemula, dan 184 nya adalah pemilih disabilitas.

Jumlah TPS adalah 959, tersebar di 6 kecamatan. Jumlah DPS terbesar disumbang dari Kecamatan Serang, yakni 156.043 dengan 344 TPS. Berikutnya, Kecamatan Kasemen 72.369 dengan 144 TPS, Kecamatan Cipocok Jaya 67.700 dengan 133 TPS, Kecamatan Walantaka 63.263 dengan 124 TPS, Kecamatan Taktakan 61.615 dengan 133 TPS, dan Kecamatan Curug 39.510 dengan 81 TPS.

Demikian hasil rapat pleno penetapan DPS yang digelar KPU Kota Serang, Selasa 1 November 2016, di RM kebon Kubil. Rapat pleno dihadiri pimpinan Panwaslu Kota Serang, seluruh PPK, seluruh Panwascam, tim sukses pasangan calon nomor urut 1 Wahidin Halim-Andika Hazrumy dan pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief, serta muspida.

“DPS itu kami hasilkan dari proses coklit yang dilakukan PPDP selama sebulan kemudian kami operasionalkan data yang masuk lewat Sidalih. Tentu ada beberapa catatan yang kami berikan terhadap kinerja PPDP serta tata kelola Sidalih,” kata Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin.

Pengarah Pokja Mutarlih KPU Kota Serang Fierly MM menjelaskan, setelah DPS ditetapkan, maka warga diminta aktif menyampaikan tanggapan pada 10 hingga 19 November. Termasuk tim sukses pasangan calon dan tentu saja Panwaslu berikut aparaturnya.

“Manfaatkan waktu 10 hari masa perbaikan itu secara optimal. Kami akan membuat jadwal piket yang ketat dan disiplin bagi seluruh PPS agar warga bisa dilayani ketika menyampaikan masukan. Nanti DPS itu akan kami tempel di balai desa dan tempat-tempat strategis lainnya. Masukan itu bisa berupa tambahan pemilih, perubahan identitas, atau pemilih yang pindah domisili,” kata Fierly, seraya berharap Panwaslu dan tim sukses turut memberikan masukan aktif kepada KPU selama masa perbaikan tersebut.

“Pada DPS ini kami masih memasukan pemilih yang tidak atau belum memiliki KTP Elektronik. Kami sudah serahkan sebanyak 14.292 pemilih yang tidak atau belum memiliki KTP Elektronik. Jika sampai tanggal 4 Desember, sehari sebelum kami menetapkan DPT, Disdukcapil tidak menerbitkan Surat Keterangan kepada 14 ribu pemilih itu, maka sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016, kami akan mencoret pemilih itu dari DPT. Maka manfaatkan waktu yang ada sekarang ini untuk melakukan perekaman KTP Elektronik. Kami menjalin komunikasi aktif dengan Disdukcapil Kota Serang terkait hal ini.”

Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono memberikan catatan terhadap DPS yang sudah ditetapkan. “Panwaslu menemukan ada beberapa catatan soal kinerja PPDP yang tidak akurat, proses operasionalisasi Sidalih yang sulit kami awasi, serta proses rekapitulasi hasil coklit di tingkat PPS dan PPK yang belum optimal,” kata Rudi.

Rapat pelno diakhiri dengan pemberian CD berisi DPS dalam bentuk PDF kepada Panwaslu dan masing-masing tim sukses pasangan calon. (Red)

TAG politik