Serang, Progresnews.com -- Calon Gubernur Banten Rano Karno nampaknya semakin dikenal publik bukan sebagai sosok yang bersih dari apa yangs elama ini dicitrakannya. Namanya kini bertengger di daftar trending topic Twitter Indonesia dengan topic 'KPK Bidik Rano Karno'.

Di twitter, pengguna memunculkan sejumlah berita dan keterangan bahwa Rano Karno diduga ikut terlibat dan menikmati uang hasil korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Tanda pagar ‘KPK Bidik Rano Karno’ tersebut menjadi trending yang sudah di-retweet lebih dari 2.000 netizen. “Ternyata masuk radar KPK juga ini,” ujar akun Twitter Iwan Setiawan.

Sebelumnyam, sebuah akun Twitter bernama @SorayaForum membuat polling kepada pengguna Twitter yang berisi pertanyaan ‘Percayakah Anda jika Wagub #Banten, Rano Karno turut menikmati uang panas Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan? ~KPK Bidik Rano Karno'

Hingga pukul 15.00 WIB, sebanyak 40 persen responden percaya bahwa Rano Karno menikmati uang panas dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Poling tersebut sudah diikuti oleh 1.529 netizen. Padahal baru diposting sekira pukul 12.00 WIB. Selebihnya 29 persen netizen tidak percaya, 29 persen tidak tahu, dan lain-lain 2 persen.

Baca Juga : Hasil Polling, Masyarakat Percaya Rano Karno Terlibat Korupsi

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa KPK akan membuka kasus korupsi di Banten setelah pilkada.

“Saya monitor, kami punya radar untuk di sini (Banten). Tapi karena itu (kasus korupsi) agak besar, itu nanti setelah pilkada aja deh,” kata Agus kepada wartawan usai menghadiri acara Bedah Buku di Kantor PWNU Banten, Jl Raya Serang-Jakarta, Kota Serang, Banten, Sabtu (26/11).

Baca Juga : Usai Pilgub Banten 2017, KPK Bidik Rano Karno

Sementara itu, kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Tubagus Sukatma mengaku tidak terkejut atas penyataan Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut. Menurut Sukatma, berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang sudah diserahkan ke KPK, ada aliran dana ke seseorang hingga Rp14 miliar. (Red)