Serang, Progresnews.com -- Mantan Gubernur Banten Rano Karno diduga ikut menikmati aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten 2011-2013 yang menyeret Ratu Atut Choisiyah. Rano yang kala itu menjadi wakil Gubernur menerima aliran dana sebesar Rp 300 juta .
Kuasa Hukum Ratu Atut Choisiyah Tb Sukatma mengatakan, fakta keterlibatan Rano Karno yang ikut menerima aliran dana korupsi Alkes Banten akan terkuak pada sidang pertama terhadap kliennya itu, yang berdasarkan surat dari JPU KPK dijadwalkan akan dilakukan pekan depan.
“Ini akan menjadi fakta persidangan di mana keterlibatan Rano Karno dalam menikmati keuntungan dari proyek alkes tersebut akan terungkap, karena tercatat dalam dokumen resmi surat dakwaan JPU KPK. Ini hanya satu fakta, masih ada fakta lain yang akan terungkap jika kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan mulai disidangkan,” jelasnya.
Adapun besaran uang yang diterima Rano Karno dan menjadi fakta pada persidangan pertama kliennya itu kata Sukatma, sebesar Rp 300 juta, “Mudah-mudahan sidang mulai digelar pekan depan. Fakta itu akan terungkap semuanya,” katanya.
Untuk diketahui, dua dakwaan terhadap Ratu Atut Chosiyah dalam kasus alkes digabungkan menjadi satu yakni pertama, tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten 2011-2013. Kedua, tindak pidana korupsi indikasi pemerasan. Kedua berkas ini akan dituangkan dalam satu dakwaan.
Ratu Atut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten, yang diperkirakan merugikan negara Rp 5,4 miliar. Kasus korupsi pengadaan alkes ini terjadi di Banten pada tahun anggaran 2011-2013. (Red)

