Ketua KPU Sakit, Pleno Putusan Sanksi Untuk Embay Tertunda
Serang, Progresnews.com – Komisi Pemilihan Umum batal melakukan Pleno menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikirimkan Bawaslu terkait dengan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur Embay mulya Syarif .
Alasanya, Ketua KPU Agus Supriyatna tengah dalam kondisi yang kurang sehat, dan surat rekomendasi dari Bawaslu tersebut belum di disposisikan.
“Pak Agus Supriyatna sakit dan surat rekomendasi Bawaslu belum didisposisi,” ujar Ketua Pokja Kampanye KPU Banten Syaeful Bahri kepada wartawan di kantor KPU Banten, Serang, Senin (6/2).
Sampai saat ini, Syaeful mengaku belum menerima surat rekomendasi dari bawaslu atas sanksi terhadap Wakil dari Rano Karno itu.
"Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi, KPU akan menghormati, tapi sampai detik ini, saya selaku Ketua Pokja Kampanye belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu," ungkap Syaeful.
Namun begitu, Pihaknya kata Syaiful akan secepatnya melakukan pleno, jika surat rekomendasi bawaslu atas putusan sanksi terhadap Embay telah di disposisikan oleh Ketua KPU.
Terkait Sanksi, ia tidak bias mengandai-andai, Sebab menurut Syaeful, keputusan KPU akan keluar setelah melakukan rapat pleno. "Kita engga mau berandai-andai lah," kilah Syaeful.
Syafel mengimbau kepada tim pendukung termasuk pasangan calon untuk menaati aturan debat yang akan dilaksanakan pada debat putaran ketiga pada 9 Februari 2017 di Hotel Grand Krakatau Kota Cilegon.
"Sesuai dengan rapat evaluasi, jelas disebutkan dilarang membawa atribut partai, dilarang saling menyerang secara pribadi, terutama pada tim pendukung. Mari tunjukan bahwa kita mencintai Banten, saya yakin orang Banten cinta damai," ucap Syaeful.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Pramono U. Tantowi telah melakukan pleno pada Kamis (2/2/2017) dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU atas pelanggaran yang dilakukan oleh calon Wakil Gubernur Banten Embay Mulya Syarief.
Embay dinyatakan bersalah dan telah melanggar tata cara kampanye saat agenda debat publik putaran kedua yang dilaksanakan di Gedung Perfilman, Usmar Ismail Marjuki, Kuningan, Jakarta Selatan (/1) beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hasil pleno, kita memutuskan calon Wakil Gubernur Banten nomor urut dua, Embay Mulya Syarief dinyatakan melanggar," katanya. (Red)
-
Sabtu, 27/10/2018 16:17 WIBTinjau Pelaksanaan Tes CPNS< Gubernur Beri Motivasi Ke Peserta
-
Jumat, 19/10/2018 10:31 WIBSiapkan Pelantikan Edi, Pemkot Cilegon Tunggu Surat Pemberhentian Iman Ariyadi
-
Senin, 08/10/2018 17:55 WIB
Qoriah Remaja Banten Siap Pertahankan Juara MTQ Nasional Ke-27
-
Minggu, 20/09/2026 23:25EkonomiAdik Prabowo Menang Lelang Blok Migas Natuna
-
Minggu, 20/09/2026 12:00NewsApartemen di Penjaringan JAKUT Terbakar, 16 Unit Damkar Dikerahkan
-
Senin, 21/09/2026 10:21NewsGeledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang Kasus Suap Summarecon
-
Senin, 21/09/2026 04:41OlahragaAC Milan Bungkam Lecce 3-0, Rossoneri Bangkit dari Tren Negatif
-
Senin, 21/09/2026 09:36NewsNusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar Sejak Enam Bulan Lalu, Fokus ke Kegiatan Lain