Kerawanan dalam Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilu 2019
Serang, Progresnews.com -- Bawaslu Kabupaten Serang menyampaikan beberapa potensi kerawanan dalam tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pemilu 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman, dalam rapat koordinasi pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih bersama Panwascam Se-Kabupaten Serang, Selasa (10/4) kemarin.
“Ada beberapa potensi kerawanan dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang harus diawasi. Pertama, rekrutmen panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dilakukan melanggar tata cara dan prosedur. Kedua, petugas pantarlih tidak melakukan proses coklit melalui metode sensus atau Door to door. Ketiga, adanya joki pantarlih, yang ditetapkan siapa tapi yang bekerja ke lapangan siapa”, Ujar Abdurrohman
Pria yang akrab disapa Oman ini menerangkan bahwa indikator kerawanan tersebut didasarkan pada tahapan yang sama pada Pemilu ataupun pilkada sebelumnya.
“Indikator-indikator kerawanan itu kita ambil dari pemilu dan pilkada sebelumnya. Kita berupaya agar proses pemutakhiran data pemilih ini bisa terus diperbaiki dan semakin meminimalisir pelanggaran yang pernah terjadi”, terangnya.
Selanjutnya, Oman menekankan kepada seluruh Panwascam Se-Kabupaten Serang yang hadir dalam rakor tersebut untuk terus meningkatkan pemahaman dan penguasaan atas peraturan serta tekhnis kerja dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini.
“Rekan-rekan Panwascam dan juga Panwaslu Desa harus semakin meningkatkan pemahaman terkait tupoksi pengawasan yang tercantum dalam seluruh perundangan yang ada, seperti UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu misalnya. Selain itu harus juga memahami tahapan penyelenggaraan pemilu serta memahami tekhnis pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih”, papar Oman.
Kemudian pria yang juga menjabat sebagai koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang ini menjelaskan metode pengawasan yang dilakukan untuk tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Untuk tahapan ini menggunakan 2 metode kerja pengawasan. Pertama, pengawasan melekat dimana panwaslu desa akan mengikuti petugas pantarlih yang bertugas di 1 TPS dengan tingkat kerawanan tertinggi. Kedua, pengawasan audit dengan metode sampling digunakan terhadap TPS lainnya di desa tersebut”, jelasnya.
Untuk informasi, tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih untuk pemilu 2019 akan dimulai pada tanggal 17 april hingga 17 Mei 2018. (Red)
-
Sabtu, 27/10/2018 16:17 WIBTinjau Pelaksanaan Tes CPNS< Gubernur Beri Motivasi Ke Peserta
-
Jumat, 19/10/2018 10:31 WIBSiapkan Pelantikan Edi, Pemkot Cilegon Tunggu Surat Pemberhentian Iman Ariyadi
-
Senin, 08/10/2018 17:55 WIB
Qoriah Remaja Banten Siap Pertahankan Juara MTQ Nasional Ke-27
-
Minggu, 20/09/2026 23:25EkonomiAdik Prabowo Menang Lelang Blok Migas Natuna
-
Minggu, 20/09/2026 12:00NewsApartemen di Penjaringan JAKUT Terbakar, 16 Unit Damkar Dikerahkan
-
Senin, 21/09/2026 10:21NewsGeledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang Kasus Suap Summarecon
-
Senin, 21/09/2026 04:41OlahragaAC Milan Bungkam Lecce 3-0, Rossoneri Bangkit dari Tren Negatif
-
Senin, 21/09/2026 09:36NewsNusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar Sejak Enam Bulan Lalu, Fokus ke Kegiatan Lain