Kejagung Akui Banyak Jaksa Yang Jual-Beli Perkara
6 hari ago Hukum Leave a comment 58 Views
Berita Terkait
Kriminalisasi KY Berlanjut, Suparman Dicecar 50 Pertanyaan Oleh Bareskrim
3 hari ago
LAKUKAN PENGGELAPAN ASET PERUSAHAAN, MANTAN DIREKTUR MAICIH TERANCAM 4 TAHUN PENJARA
24 Juni 2015
KORBAN PELECEHAN SOLID AG TRAUMA PRIA BOTAK
11 Juni 2015
Jakarta, Progresnews – Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Jasman Panjaitan mengaku kerap mendapati laporan mengenai beragam ulah yang dilakukan oleh para jaksa nakal. Aduan dalam banyak hal tersebut, membuat kewalahan aparat kejaksaan di bidang pengawasan dan intelijen untuk menanganinya.
Kejaksaan Agung rupanya tidak bisa mengelak dari teguran Presiden Joko Widodo tentang penegakan hukum yang masih dikotori ulah para jaksa nakal. Mereka memanfaatkan penanganan perkara layaknya lumbung untuk mendulang uang.
“Jadi sinyalemen yang disampaikan pak presiden memang benar. Masih ada jaksa yang memperjual-belikan perkara, menyalahgunakan wewenang, dan memeras. Kami sering mendapati laporan itu,” ujar Jasman di Kejaksaan Agung, Kamis (23/7)
Bidang pengawasan kejaksaan menurut Jasman, telah berupaya melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kebenaran mengenai pengaduan-pengaduan. Upaya pendeteksian dini dilakukan bekerja sama dengan aparat intelijen dengan cara melakukan pengawasan ketat di tingkat kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.
“Tugas kejaksaan bukan hanya melakukan penyidikan tindak pidana korupsi tapi juga melakukan pengawasan melekat supaya jangan sampai jaksa-jaksa ini memperjualbelikan perkara,” ujarnya.
Menurut catatan, Jasman mengungkapkan sedikitnya ada 55 jaksa dan pegawai tata usaha yang telah dijatuhi hukuman disiplin terhitung sejak Januari-Juni 2015. Bentuk pelanggaran yang mereka lakukan tergolong dalam jenis perbuatan indisipliner dan penyalahgunaan wewenang.
Hukuman disipilin berat yang diterapkan antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendri, dan pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.
Presiden Jokowi sebelumnya dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55 menginstruksikan Kejaksaan Agung melakukan intropeksi atas kinerja yang telah mereka lakukan selama ini. Presiden menegaskan tak mau lagi mendengar ada penegak hukum yang melakukan pemerasan, memperdagangkan perkara, atau menjadikan tersangka sebagai mesin ATM. (PN12/PN06)
Google +

