Jakarta, Progresnews.com -- Diulang tahunnya yang ke-37 pada Senin (31/7) kemarin, Pedangdut Saipul Jamil alias Bang Ipul harus menelan pil pahit. Di hari itu, ia harus menerima keputusan vonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta atas perkara suap kepada panitera PN Jakarta Utara terkait kasus asusila.
Mantan juri ajang pencarian bakat dangdut di salah satu televisi swatsa nasional ini terbukti menyuap panitera PN Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang tengah menyangkutnya.
"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun ditambah denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seperti brilio.net kutip dari laman Antara, Senin (31/7).
Diruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin sore, Saipul yang hadir dengan kemeja biru bergaris putih dan celana panjang hitam terlihat ditemani mantan kekasihnya, Citra Yunita yang memberikan kado berupa sepatu dan kue ulang tahun. Setelah sidang pembacaan vonis selesai, Citra lantas memberikan kue itu kemudian Saipul pun meniup lilinnya.
"Buat semuanya, buat penggemar saya, buat media terima kasih atas dukungannya selama ini. Buat mantan pacar saya terima kasih banyak, buat penggemar dan pengacara saya terima kasih banyak telah membantu saya membantu perkara ini," kata Saipul kemudian meniup lilin di kue itu.
Sebelum kasus suap ini jatuh vonis, Saipul sendiri saat ini sedang menjalani hukuman lima tahun penjara dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. (Red)

