Tangerang, Progresnews.com -- Ambang batas selisih menjadi syarat mutlak bagi peserta Pilkada yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika syarat itu tidak terpenuhi, MK secara tegas akan langsung menolak gugatan tersebut .
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, syarat ambang batas untuk permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2017 masih sama seperti ambang batas yang digunakan pada penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2015.
Ambang batas tersebut menjadi syarat mutlak yang menjadi pertimbangan sebuah gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada akan diproses atau tidak oleh MK.
"Ambang batas masih sama sesuai dengan Pasal 158 UU Pilkada sebagai syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada 2017," ujar Fajar melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu, (4/3) kemarin.
Meskipun Pasal 158 ini sempat menuai kritik pada penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2015 silam, namun Mahkamah Konstitusi (MK) kata Fajar tetap konsisten berpegangan pada aturan tersebut.
"Kenapa MK masih dipaksa untuk melanggar pasal itu, kenapa tidak memaksa para pembuat undang undang yaitu lembaga legislatif untuk mengubahnya," ujar Fajar.
Fajar mengatakan bahwa pasal mengenai ambang batas ini sudah diuji di MK hingga dua kali dan sudah diputus.
"Kalau dipaksa melanggar nanti sama saja MK melabrak aturan yang sudah dia putuskan sendiri," tegas Fajar dikutip Antara.
Di dalam Pasal 158 Ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi. (Red)

