Serang, Progresnews.com -- Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) melaporkan Sekda Banten Ranta Suharta atas keterlibatannya dalam kontestasi Pilkada Kota Serang. Laporan disampaikan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Koordinar JRDP Nana Subhana saat mengelar press conference mengatakan, Selain ke Komisi KASN dan dua kementerian yang menangani persoalan ASN, JRDP pun telah melaporkan keterlibatan Sekda dalam politik praktis ke Gubernur.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke banyak pihak seperti KASN, Kemenpan-RB, dan kemendagri,bahkan kami juga memberikan tembusan ke Gubernur Banten” kata Nana kepada awak media, Selasa (30/1).
Berdasarkan kajian JRDP, setidaknya beberapa aturan yang telah dilanggar oleh Sekda Banten. Pertama, PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, ayat 4,5 dan 7, dimana Ranta dinilai telah melakukan tindakan tidak mentaati segala ketentuan peraturan perundangundangan, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, tidak mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
Kemudian, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Bab III Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa “ Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.”. JRDP menilai Ranta telah melanggar pasa tersebut diatas.
Berikutnya, beberapa pasal dalam UU 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang juga dilanggar yakni Pasal 5 (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ranta dinilai tidak bisa menjaga kehormatan ASN.
Dengan adanya laporan tersebut, Nana meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk bersikap tegas dan mengambil tindakan atas persoalan ini. Jika dibiarkan, hal ini sangat mengganggu tatanan birokrasi di Banten. Padahal, Gubernur sendiri dalam kampanyenya berjanji akan membentuk tata kelola birokrasi yang sehat dan profesional.
“Saat ini kita sangat mengharapkan sikap dari Pak Gubernur kita untuk menindak lanjuti atau memberi sanksi kepada Ranta tersebut supaya Banten memiliki birokrasi yang baik, kalo ASN saja sudah tidak netral bagaimana birokrasi pemerintahannya?” kata Nana kepada awak media
Mantan ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pandeglang tersebut mengatakan, sedari awal Ranta seharusnya berbesar diri untuk mengangalkan jabatannya sebagai Sekda jika ingin ikut dalam kontestasi Pilkada.
“harusnya Ranta kalau mau nyalon ya ngundurin diri dulu dari jabatan ASN nya, kan gentle tuh keren, lagi pula dia digaji Negara bukan untuk kampanye politik kok” Tegas Nana
Sebelumnya, Sekda Ranta juga dilaporkan ke Komisi ASN oleh pegiat Demokrasi dari Banten Institut. Untuk menyampaikan laporannya, Koordinator Banten Institut Carlos Silalahi menyambangi langsung kantor KASN di Jakarta, Senin (29/1) kemarin.
Selain ke KASN, Carlos pun menyampaikan laporan keterlibatan Sekda dalam politik praktis ke Kemendagri dan Gubernur Banten. (Maulana)

