Serang, progresnews.com – Jelang penetapan Bakal Calon Gubernur pada Pilgub Banten 2017, dan pengambilan nomor urut, Website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten tak dapat diakses. Penyebabnya, laman resmi tersebut disusspend oleh penyedia layanan.

“Penetapan calon pada hari Senin, 24 Oktober 2016, pukul 09.00 WIB di aula Kantor KPU Banten,” kata Ketua Divisi Pencalonan KPU Banten Syaeful Bahri kepada wartawan, Jumat (21/10) kemarin.

Adapun penyebab sebuah website disuspend oleh penyedia layanan, biasanya dikarenakan hal-hal berikut:

Terlambat Membayar Layanan Hosting . Terlambatnya pembayaran atas layanan hosting sampai batas waktu yang telah ditentukan, membuat website akan di susspend atau dihentikan sementara oleh penyedia layanana.

Terlalu Membebani Server . Website yang dikelola dengan Account hosting membebani server terlalu berat yang menyebabkan load server tinggi, sehingga mengganggu kelangsungan layanan terhadap customer lain. Beban tersebut bisa disebabkan oleh kesalahan scripting, database berukuran terlampau besar dan tidak optimized, hits atau tingkat kunjungan yang terlampau besar dan lain – lain. Biasanya dalam kasus ini pihak webhosting akan memberi peringatan dan bisa menyelidiki lebih lanjut apa yang menyebabkan serta memberikan solusinya.

Melakukan Abuse Server. Yang dimaksud dengan Abuse adalah pelanggaran term layanan. Pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah SPAM (mass e-mailing). Abuse lain yang juga dilakukan oleh pelanggan baik disengaja maupun tidak adalah tindakan DDOS dengan mengirimkan paket data yang sangat besar ke arah IP Address target dengan tujuan untuk mematikan layanan internet dari IP Address yang dituju

Website KPU Banten juga sempat di suspend oleh penyedia layanan hosting pada Kamis, 24 Maret 2016 yang lalu. (Baca Juga : Jelang Tahapan Pilgub 2017, Website KPU Banten Tak Bisa Diakses ) . (Red)