Serang, Progresnews.com -- Kebijakan Rano Karno yang berani memberikan jaminan pada tersangka korupsi Kepala Dinas SDAP Iing Suwargi, kembali mendapat sorotan. Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, menyatakan ketidaksetujuanya pada keputusan Gubernur tersebut.

“Secara pribadi menurut saya tidak setuju dengan keputusan gubernur,” kata Ade Irawan kepada awak media, di Hotel Ledian Serang, Rabu (10/2)

Ketidaksetujuan Ade dikarenakan kebijakan yang diambil itu bisa memumunculkan multi efek, salah satunya yaitu menumbuh kembangkan budaya korupsi dilingkungan pemerintahan provinsi Banten. Bukan tidak mungkin, para pejabat lainnya pun akan melakukan perbuatan korupsi karena merasa bisa mendapatkan jaminan langsung dari kepala Daerah.

“Nanti pejabat lain merasa dilindungi, ah nanti juga dijamin, sehingga yang lain ikut-ikutan (korupsi) dengan adanya jaminan dari kepala daerah,” kata Ade.

Menurut Ade, Gubernur seharusnya mendorog setiap pejabat yang terjerat kasus korupsi untuk diproses secara hukum, bukan malah sebaliknya.

Sebelumnya, alih-alih untuk menjaga stabilitas pemerintahan di provinsi Banten, Rano Karno berani memberikan jaminan terhadap tersangka korupsi Iing Suwargi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas SDAP, untuk tidak ditahan.

“Saya siap pasang badan karena di Banten sedang banyak proyek khususnya di DSDAP (Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman) yang dipimpin Pak Iing, kalau ditahan kita harus open bidding (lelang terbuka) lagi,” ucap Rano,

Proses lelang terbuka sendiri menurut Rano akan membutuhkan waktu sehingga bisa menganggu proyek-proyek yang sedang di kerjakan oleh Dinas SDAP tersebut. Meski begitu, Rano tak merinci proyek apa saja yang sedang dikerjakan oleh Dinas tersebut sehingga ia berani mengambil kebijakan itu.

Dikteahui, Iing Suwargi merupakan tersangka korupsi kasus Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP) Banten tahun 2012 dengan nilai anggaran senilai Rp4,8 miliar. (Haedi/PN06)