Jalani Sidang Lanjutan, Kurdi Matin Minta Delly Suhendar Berkata Jujur

Serang, Progresnews.com -- Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik atas beredarnya video Youtube berjudul "Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD" yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (16/6), Kurdi matin selaku saksi korban dalam keterangannya meminta terdakwa Tb Delly Suhendar untuk berkata jujur mengenai motif kejahatan dan dalang dibalik pembuatan serta pendistribusian video tersebut.

“Selama berkarier menjadi PNS, sekuat tenaga saya menjaga asa profesionalitas dan integritas. Di penghujung karir, saya tercoreng oleh video tersebut. Kepada terdakwa saya mohon untuk berkata jujur soal duduk persoalan ini. Karena saya sama sekali tidak pernah menyatakan seperti dituduhkan dalam judul video tersebut,” kata Kurdi.

Dalam pemeriksaan, majelis hakim sempat bertanya kepada Kurdi apakah beredarnya video tersebut menjadi salah satu dasar pemberhentiannya selaku Sekda, September 2015 silam. Kurdi pun memilih menjawab tidak tahu.

“Saya tidak tahu majelis hakim. Karena itu saya minta Delly jujur,” kata Kurdi, kepada majelis hakim yang dipimpin Epiyanto.

Selain Kurdi, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Nurodin juga menghadirkan dua saksi yaitu Rofiun Najikh dan Robi Yusuf. Majelis hakim bersama JPU dan terdakwa Delly, juga menyaksikan video lewat sebuah ponsel.

Usai sidang, Kurdi yang didampingi istri dan kerabat meninggalkan ruang persidangan. “Saya berharap sidang ini menjadi tempat mencari keadilan,” kata Kurdi usai persidangan. (Iqbal/PN06)

TAG hukum