Bandung, Progresnews.com -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat karena dituding menganiaya sopir omprengan, Taufik Hidayat. Kang Emil mengklarifikasi berita tersebut dengan memperagakan adegan insiden di antara mereka di depan awak media.

"Saya tegaskan, tidak ada menampar atau memukul. Yang terjadi, Taufik ada di dalam mobil, tidak mau keluar, maka saya tarik," ujar Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Bandung, Senin, 21 Maret 2016.

Didampingi kuasa hukumnya, Toni Permana; Kang Emil menjelaskan bahwa ia tidak menampar taufik seperti yang dituduhkan. Yang terjadi saat itu tangan kanannya melingkari leher Taufik sembari memegang pipi kiri, dagu, dan pipi kanan. Hal tersebut dilakukan agar muka Taufik berhadapan dengannya.

Untuk menegaskan bantahannya, Ridwan kemudian mencontohkan adegan itu kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Asep Cucu Cahyadi, yang juga hadir pada jumpa pers tersebut.

"Bukan menampar, yang ada memegang pipi karena saya ajak bicara matanya ke sana ke sini. Saya bilang, 'Kalau saya bicara, lihat mata saya, saya mau bicara'," katanya.

Sedangkan untuk tuduhan memukul dada dan perut Taufik, kang Emil pun membantah dengan keras. Menurutnya, ia hanya menusuk-nusukan jarinya ke dada hingga perut Taufik, bukan memukul seperti yang dituduhkan.

"Saya tunjuk-tunjuk dadanya. Saya bilang, 'Kamu sudah berkali-kali saya ingatkan, ini ilegal. Sudah saya kasih opsi, kenapa masih bedegong (keras kepala)'," tutur Ridwan Kamil sambil memperagakan.

Ridwan mengatakan tidak mungkin dia melakukan tindakan fisik yang berlebihan. Pasalnya, kondisi di halte alun-alun saat itu sekira pukul 10.30 tengah ramai. "Saya juga tahu batas sebagai wali kota." Diketahui, Ridwan Kamil dilaporkan Taufik Hidayat, 42 tahun, ke Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan penganiayaan. Laporan itu sedang diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Ridwan Kamil dituduh melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. (Haedi/PN06)