HUT Kemerdekaan, Atut dan Aat Tak Dapat Remisi

1 hari ago Hukum Leave a comment 39 Views

Berita Terkait

Suap MK, KPK Resmi Tahan Amir Hamzah Dan Kasmin

3 jam ago

Kondisi Sungai Ciujung Semakin Mengkhawatirkan

6 jam ago

Tim Appraisal Waduk Sindangheula Belum Dibentuk

6 jam ago

Jakarta, Progresnews.com — Pada peringatan kemerdekaan Indonesia ke-70 kali ini, narapidana dengan kasus luar biasa termasuk korupsi lagi-lagi tak dapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Hal ini karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa termasuk korupsi.

Dengan adanya aturan itu, otomatis 24 narapidana korupsi asal Banten, termasuk Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah dan Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat tak mendapat pengurangan masa tahanan dari negara.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Susy Susilawati, kedua nama tersebut sebenarnya telah diusulakan untuk mendapatkan remisi umum seperti halnya narapidana yang lain, namun remisi keduanya justru ditolak “Narapidana itu menyusul, masuknya di remisi dasawarsa,” jelasnya usai memberikan remisi HUT RI ke-70 di Rutan Kelas IIB Serang, Senin (17/8).

Susy menjelaskan, baik Atut maupun Aat dapat menerima remisi dasawarsa yang diberikan 10 tahun sekali, namun keduanya tidak akan mendapat remisi umum “Sepanjang memenuhi persyaratan, Bu Atut juga dapat, tapi untuk remisi dasawarsa. Untuk remisi umum nggak bisa,” terangya.

Menurut Susi, berdasarkan PP No. 99, khusus untuk narapidana kasus korupsi, narapidana harus menjalani hukuman sepertiga dari total masa hukuman. “Juga harus ada surat keterangan dari KPK bahwa dia adalah justice collaborator (Saksi pelaku yang dapat bekerjasama mengungkap kasus),” terang Susi

Diketahui, Mantan Gubernur Banten ratu Atut Choisiyah menjadi pesakitan KPK atas kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, terkait sengketa Pilkada Lebak. Atut akan menghabiskan sisa hidupnya selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Sedangkan, bapak dari Tb. Iman Ariyadi, Tb Aat Syafa’at merupakan narapidana kasus korupsi dengan vonis penjara tiga tahun enam bulan. Aat divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Serang pada Maret 2013 lalu atas kasus korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar. Kini Aat mendekam di Lapas Kelas II A Serang.(PN06)

Facebook

Twitter

Google +