Serang, progresnews.com -- KPU Kota Serang mengadakan bimbingan teknis Pencalonan kepada anggota PPK Se-Kota Serang, Rabu (10/8) kemarin. Bimtek yang digelar di Marga Wiwitan ini membahas Verifikasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2017.
Pembukaan acara disampaikan oleh Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, bimtek ini dihadiri oleh Akhmad Syarifudin sebagai pengarah pokja, Hj. Durotul Bahiyah, dan Rohman dari anggota Panwaslu.
Akhmad Syarifudin sebagai narasumber pada bimtek mengatakan bahwa ada regulasi baru dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, dan disebutkan juga bahwa verifikasi dilakukan dengan metode sensus,
“Sebenarnya dulu juga begitu, didatangi door to door , ditanyai, apa anda mendukung si A atau si B. Jika mendukung, dia akan tanda tangan,” Jelasnya.
Mengenai seringnya peraturan yang selalu berubah-ubah, menimbulkan banyak pertanyaan diantara anggota PPK, diantaranya mengenai alur administratif calon perseorangan, teknis verifikasi, dan verifikasi faktual yang dilakukan di lapangan secara door to door oleh para anggota PPS.
Percepatan perubahan mengenai peraturan KPU banyak yang harus kita sikapi, percepatan pergerakan dan komunikasi teman-teman juga menjadi penentu keberhasilan Pilgub nanti,” Tutup Sekretaris KPU Kota Serang. (Haedi/Red)

