Gaji Ke-13 Dan THR PNS Pandeglang Diberikan Tanggal 14-20 Juni

Pandeglang, Progresnews.com -- Mendekati Lebaran Idul Fitri 2017, Aparaur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Lingkungan Pemkab Pandeglang akan menerima gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (gaji ke-14). Untuk kedua gaji itu, Pemkab telah mengalokasikan anggaran Rp.88 Miliar.

Kepala Badan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, menyebut, alokasi anggaran sebesar Rp88 miliar itu diperuntukan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR untuk 11.800 ASN.

"Untuk gaji ke-13 Rp58 Miliar dan gaji ke-14 Rp30 Miliar," kata Ramadani kepada awak media, Selasa kemarin (13/6).

Ramadani menjelaskan, THR akan mulai disalurkan sejak tanggal 14 sampai 20 Juni. Sedangkan gaji ke-13 diberikan pada pekan kedua bulan Juni bertepatan dengan jadwal masuk anak sekolah.

“Gaji ke-13 akan disalurkan secara utuh beserta tunjangan-tunjangan. Seperti tunjangan keluarga dan jabatan," katanya.

Meski Presiden Jokowi belum menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian gaji ke-13 dan 14, namun kata Ramadani masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah bisa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Berasal dari dana perimbangan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditransfer ke pemkab. Masing-masing SKPD sudah bisa mengajukan SPP dan SPM walaupun PP-nya belum ditandatangani. Sambil menunggu saja," paparnya. (Red)

TAG politik