Serang , Progresnews.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima dan menangani sedikitnya 51 laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Dari jumlah tersebut 20 Di antaranya terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara Negara (ASN) dan penggunaan fasilitas negara.
Sebagian besar laporan tersebut tengah ditangani dan sebagian sudah selesai prosesnya. Berdasarkan Kajian Tim penanganan pelanggaran, laporan-laporan tersebut mengarah Pada asus tersebut berakhir pelanggaran adminitrasi.
"Dari 51 kasus pelanggaran, sebagain besar laporannya adalah pelibatan ASN dan penggunaan fasilitas Negara,” ujar Ketua Bawaslu Banten Pramono U Tanthowi, Kamis, (17/11) kemarin. (Baca Juga : Tidak Netral, Sejumlah Kepala SKPD Dilaporkan Ke Bawaslu)
Dijelaskan Pramono, laporan keterlibatan ASN berupa foto-foto bersama paslon dengan menggunakan simbol jari. Sementara, untuk penggunaan fasilitas Negara, berupa alat milik pemerintah yang digunakan pada kegiatan kampanye paslon.
“Sebagain besar seperti itu (simbol jari), dan kalau penggunaan fasilitas ada kaos kegiatan salah satu SKPD yang bergambar poto calon, dan penggunaan fasilitas lainya,” ungkapnya.
Namun, pramono tidak bisa mengungkapkan secara detail jumlah yang kasus yang melibatkan pasangan calon nomor 1 berapa dan dari pasangan nomor 2 berapa. (Baca Juga : Pilgub Banten 2017, Abuya Muhtadi Tegaskan Dukung WH)
Dari kasus pelanggaran tersebut semua sudah direkomendasikan kepada intitusi masing-masing, dalam rangka menindak secara adminitrasi.
“Kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu seluruhnya sudah hamper selesai di rekomendasika ke intansi masing-masing, untuk diberikan sanksi sesuai rekomendasi kita" katanya. (Red)

