Dugaan Korupsi Restitusi Pajak, Bos MNC Hary Tanoesoedibjo Dibidik Kejagung

Dugaan Korupsi Restitusi Pajak, Bos MNC Hary Tanoesoedibjo Dibidik Kejagung

3 hari ago Hukum Leave a comment 54 Views

Berita Terkait

Pegiat Anti Korupsi Desak Kepala Dispora Banten Diseret Ke Muka Hukum

4 hari ago

Penangkapan Dewi Yasin Limpo Membuka Kembali Tabir Politik Dinasti

4 hari ago

Operasi Tangkap Tangan, KPK Gelandang Anggota DPR Partai Hanura

5 hari ago

Jakarta, Progresnews.com — Bos MNC Group yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesodibjo, akan dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom sewaktu masih dimiliki Hary Tanoesoedibjo.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Maruli Hutagalung menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat.

“Siapapun yang terlibat dan mengetahui soal kasus ini pasti akan dipanggil,” ujarnya saat dihubungi wartawan mengenai pemeriksaan Hary Tanoe, Kamis (22/10).

Maruli mengatakan kasus ini sudah diselidiki sejak awal 2015 ini sudah naik ke Penyidikan Umum, namun memang hingga kini penyidik belum ada penetapan tersangka. “Sekarang belum ada tersangka, baru http://progresnews.com/wp-admin/post-new.phppenyidikan umum saja,” ucapnya.

Kasus restitusi pajak ini terjadi pada tahun 2007-2009 dimana PT Mobile 8 Telecom saat itu dimiliki oleh Harry Tanoe. Kala itu PT Mobile 8 melakukan transaksi perdagangan dengan salah satu distributornya yaitu PT Djaya Nusantara Komunikasi dalam bentuk produk telekomunikasi seperti peralatan HP dan pulsanya sebesar Rp 80 miliar.

Pada kenyataannya, PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak mampu membeli barang dengan harga tersebut (Rp 80 miliar). Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi, Eliana Djaya menyatakan transaksi perdagangan tersebut hanyalah seolah-olah ada.

Untuk kelengkapan administrasi pihak Mobile 8 Telecom mentransfer uang sebanyak Rp 80 miliar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi. Uang tersebut ditransfer pada Desember 2007 secara dua tahap yakni Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Uang Rp 80 miliar ditransfer Mobile 8 Telecom seakan-akan PT Djaya memiliki modal untuk pembelian. Sehingga menciptakan kesan terjadi transaksi perdagangan antar keduanya.

Berlanjut, pihak PT Mobile 8 Telecom membuat invoice atau faktur fiktif yang seakan-akan terdapat pemesanan barang dari PT Djaya Nusantara Komunikasi. Padahal dalam kenyataannya perusahaan berbasis di Surabaya itu tak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom .

Di pertengahan tahun 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan total nilai Rp 114.986.400.000. Padahal PT Djaya Nusantara Komunikasi tak pernah melakukan transaksi maupun menerima barang sebesar itu.

Atas faktur-faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan PT Mobile 8 Telecom itu, dimana seolah-olah terjadi transaksi, digunakan oleh perusahaan Hary Tanoe untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada Kantor KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta.

Pada tahun 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10.748.156.345, yang seharusnya PT Mobile 8 Telecom tidak berhak atau tidak sah menerima kelebihan pembayaran tersebut sehingga negara dirugikan.

Pilihan Redaksi:

Kalahkan Hary Tanoesoedibjo, TPI Milik Anak Soeharto Mengudara Lagi

Terlibat Korupsi, Kejagung Akan Periksa Gubernur Gatot Hari Ini

Transkip BAP Lengkap Dugaan Keterlibatan Airin Dalam Korupsi Dana Alkes

Ada Fakta Baru, Kejagung Akan Panggil Airin

Aktivis Banten Desak Kejati Buka Kasus Korupsi TIK Tahun 2008

Facebook

Twitter

Google +

TAG hukum