Serang, Progresnews.com – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus melayangkan sejumlah pertanyaan seputar isu Partai Komunis Indonesia (PKI) kepada tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, saat dilakukan pemeriksaan., Senin (23/1)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, langkah ini ditempuh untuk mendalami pengetahuan Rizieq soal PKI, "(Ditanya) tentang PKI, sejauh mana dia mengetahui tentang PKI," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/1).

Menurut Argo, penyidik melemparkan sekitar 23 pertanyaan kepada Habib Rizieq dalam pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih empat jam. Ia membeberkan, selain terkait pengetahuan Rizieq soal PKI, penyidik juga mendalami pemahaman Rizieq tentang logo Bank Indonesia dalam pecahan uang rupiah tahun emisi 2016.

Menurutnya, Habib Rizieq pun sempat menyangkal sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.Selama menjalani pemeriksaan, "Itu intinya, sampai 23 pertanyaan. Statusnya saksi, kami masih melihat nanti bagaimana dari penyidik," ujarnya.

Penyidik Ditreskrimsus memanggil Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi soal tuduhan Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah tahun emisi 2016.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, membantah kliennya telah menyebarkan hasutan dengan menuduh Bank Indonesia menggunakan logo palu dan arit dalam pecahan uang rupiah.

Menurut Kapitra, Habib Rizieq mengkritik kebijakan pemerintah sebagai warga negara. Kapitra menegaskan, kewenangan tersebut diatur dengan tegas dalam Pasal 8 dan 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat.

"Negara bekerja untuk masyarakat. Masyarakat tidak bekerja untuk negara, jadi boleh masyarakat melakukan otokritik terhadap negara," kata Kapitra. (Red)