Diperiksa Bawaslu, Sekda Banten Berkilah Belum Masa Kampanye

Serang, Progresnews.com -- Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Suharta akhirnya di periksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon pada Pilgub Banten 2017. Ranta sendiri bekilah jika yang dilakukannya itu belum masuk pada tahapan Kampanye.

Meski dalam foto yang diunggah oleh Kepala Biro Umum Provinsi Banten dalam akun instagramnya nampak jelas mengacungkan dua jari, namun kata Ranta, hal itu bukan bagia dari kampanye.

Apalagi pengambilan foto tersebut bantah Ranta, dilakukan pada tanggal 27 Oktober, sedangkan masa kampanye baru digelar pada tanggal 28 Oktober 2016.

“Bapak lihat nanti ada sepuluh foto yang berbeda. Artinya tidak ada untuk kampanye. Kalau maksud untuk kampanye begini tanggal 28 (Oktober) dan itu belum kampanye kan,” ucapnya.

Untuk informasi, pada Selasa, 25 Oktober 2016, KPU telah menggelar rapat pleno penentuan nomor urut, dan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Sarif memperoleh nomor urut dua

Pada hari yang sama di beberapa media, Rano Karno juga menyebut akan lebih mudah untuk mengkampanyekan dirinya dengan nomor urut dua. Salam dua jari kata Rano, akan coba digaungkan lagi pada kampanye dirinya.

"Salam dua jari sudah terbayang di Provinsi Banten, strategi sangat mudah apabila dapat nomor urut 2," ujar Rano Karno seperti dilansir detik.com, Selasa (25/10/).

Jika hasil pemeriksaan Bawaslu menyatakan Ranta dan sejumlah Kepala SKPD bersalah, ia mengaku siap dikenakan sanksi.

“Kalau ada ASN yang terlibat akan dikenakan sanksi. Saya juga sebagai ketua komite disiplin ASN. Kalau terbukti, saya siap disanksi,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi mengatakan, bahwa memang adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Dimana para pejabat struktural itu dengan memerlihatkan tanda jari yang mengindikasikan pasangan kelompok tertentu.

“Kita mulai hari ini meminta keterangan beberapa pihak yang diduga hadir pada kegiatan itu. Dari pemeriksaan ini kita punya keterangan yang lebih lengkap, mengambil kesimpulan pelanggaran seperti apa yang dilakukan,” pungkas Pramono.

Sebelumnya Tim Advokasi Bakal Cagub dan Cawagub Banten, Wahidin Halim-Andika Hazrumy (WH-Andika) nomor urut 1 mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan cagub petahana, Rano Karno nomor urut 2 dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Banten yang diterima salah satu staff bawaslu.

“Kami melaporkan calon petahana Rano Karno dan hampir seluruh Kepala SKPD Banten, Pak Sekda juga Pak Ranta Soeharta. Laporan dengan bukti foto dalam kontek salam dua jari sebagai tagline calon petahana. Dalam foto sangat jelas, Rano Karno sudah ditetapkan sebagai calon gubernur dan juga mendapat menjadi nomor urut 2,” kata Ferry usai melapor. (Red)

TAG politik