Dinilai Menyalahi Aturan, Atribut RK-Mulya Dicopot Panwaslu Kota Serang

Serang, Progresnews.com – Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Rano Karno-Embay Mulya Syarif, ditertibkan Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Serang bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyebabnya, APK tersebut dinilai menyalahi aturan.

Dari beberapa lokasi, satu di antaranya adalah alat peraga kampanye di salah satu posko pemenangan yang bertempat di Jl Raya Serang-Cilegon, kawasan Titan Arum, Legok, Kota Serang.

"Hari ini ada delapan titik, kita kebagian di Kota Serang bagian barat. Penertiban akan terus dilakukan sepanjang masih ada APK yang ilegal," kata Ketua Panwaslu Kota Serang, Rudi Hartono di sela-sela penertiban, Kamis (17/11) siang.

Rudi menjelaskan, APK yang ditertibkan adalah yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016 seperti desain, ukuran serta tempat pemasangannya.

"Jadi sekarang untuk desain dan ukuran APK sudah ditentukan, termasuk lokasi pemasangan juga harus ditentukan. Posko relawan sekalipun, apabila alamatnya tidak didaftarkan ke KPU, kita tertibkan," ujarnya.

Rudi menegaskan, ketentuan ini telah disampaikan berkali-kali dalam rapat koordinasi terkait dengan APK, yang dihadiri perwakilan tim sukses atau relawan dari masing-masing pasangan calon.

"Untuk itu, kami mohon kepada teman-teman relawan atau tim sukses untuk bersama-sama menaati aturan," pintanya. (Baca Juga : Gunakan Mushola Untuk Kampanye, Rano Dilaporkan Ke Bawaslu)

Sementara itu, salah seorang penjaga posko pemenangan Rano-Embay yang APK nya ditertibkan, mengaku tidak mengetahui adanya aturan tentang pemasangan APK selama masa kampanye.

Ia baru memahami setelah mendapat penjelasan dari Panwaslu Kota Serang, dan menerima dengan legowo APK tersebut ditertibkan.

"Kalau aturannya udah ditetapkan oleh KPU, ya kita ikutin aja aturannya," ujarnya. (Red)

TAG politik