Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Rano Karno Dilaporkan Ke Bawaslu
Serang, Progresnews.com -- Diduga menyalahgunakan wewenang, program dan kegiatan pemerintah provinsi Banten untuk kepentingan politik pribadi, calon Gubernur petahana Rano Karno dilaporkan ke Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Banten, Senin (26/9) kemarin.
Laporan tersebut disampaikan Iman yang didampingi kuasa hukumnya, yang langsung diterima oleh staff Bawaslu Fery Purnawan.
"Kemarin kami sudah sampaikan laporan kepada Bawaslu atas dugaan penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan pemerintahan provinsi Banten yang digunakan untuk kepentingan politik pribadi Bakal calon Gubernur Petahana" kata Iman, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, (27/9)
Hingga saat ini kata Iman, masih banyak media-media promosi yang seharusnya digunakan untuk mensosialisasikan program pemerintah provinsi, justru lebih banyak digunakan untuk kepentingan Bakal calon Gubernur petahana.
"Contohnya adalah masih banyaknya billboard SKPD di Banten yang dalam sosialisasinya mencantumkan baik foto maupun nama dari cagub petahan" jelas Iman
Berdasarkan kajian kata Iman, hal tersebut diduga telah melanggar UU no 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1 dan 3. "dan juga PKPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 87'' tegas Iman
Sebagai informasi, Bakal Calon Gubernur petahan rano Karno, kerap menggunakan billboard dan media sosialisasi lainnya bergambar foto dirinya. Salah satunya, Dalam acara Silaturahmi Gubernur dengan Sekolah Adiwiyatan dan Penyerahan Beasiswa Tingkat SMA/SKM', seluruh peserta baik dari kalangan pelajar hingga guru, dipaksa menngunakan kaos bergambar wajah Rano Karno.
Tak hanya itu, Billboard yang digunakan untuk sosialisasi program SKPD disejumlah titik juga masih dihiasi wajah Rano Karno,
Padahal berdasarkan Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. pasal 71 ayat 3, berbunyi : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program,dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Kami sudah layangkan surat himbauan sebanyak dua kali pertama tanggal 11 juli yang kedua tertanggal 23 Agustus, namun dari hasil pengawasan kami masih saja ditemukan adanya promosi kegiatan SKPD di jajaran Pemprov Banten yang berpotensi melanggar ketentuan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Ketua Bawaslu Pramono, Rabu (31/8) yang lalu
-
Sabtu, 27/10/2018 16:17 WIBTinjau Pelaksanaan Tes CPNS< Gubernur Beri Motivasi Ke Peserta
-
Jumat, 19/10/2018 10:31 WIBSiapkan Pelantikan Edi, Pemkot Cilegon Tunggu Surat Pemberhentian Iman Ariyadi
-
Senin, 08/10/2018 17:55 WIB
Qoriah Remaja Banten Siap Pertahankan Juara MTQ Nasional Ke-27
-
Minggu, 20/09/2026 23:25EkonomiAdik Prabowo Menang Lelang Blok Migas Natuna
-
Minggu, 20/09/2026 12:00NewsApartemen di Penjaringan JAKUT Terbakar, 16 Unit Damkar Dikerahkan
-
Senin, 21/09/2026 10:21NewsGeledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang Kasus Suap Summarecon
-
Senin, 21/09/2026 04:41OlahragaAC Milan Bungkam Lecce 3-0, Rossoneri Bangkit dari Tren Negatif
-
Senin, 21/09/2026 09:36NewsNusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar Sejak Enam Bulan Lalu, Fokus ke Kegiatan Lain