Serang, Progresnews.com -- Publik kini tengah menanti-nanti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten atas dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Cagub Rano Karno saat melakukan kampanye di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Senin (21/11) lalu. Jika terbukti bersalah, Sanksi administrasi berupa diskualifikasi dari pencalonan dan pidana penjara akan dikenakan kepada Rano.

Dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan Rano Karno terjadi saat dirinya berkampanye di RSUD Banten. Saat itu, ia kedapatan memberikan sebuah amplop berwarna putih yang diduga berisi uang kepada salah satu pasien. Kejadian tersebut terekam oleh salah satu media yang sedang meliput.

Baca Juga : Terekam Kamera Saat Berikan Amplop, Rano Karno Terancam Didiskualifikasi

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Rano Karno terancam didiskualifikasi sebagai Calon Gubernur Banten, seperti yang tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 73, berbunyi,

(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. (2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain sanksi administrasi berupa diskualifikasi dari pencalonan, jika terbukti bersalah Rano Karno juga bisa masuk bui dan ditahan sekurang-kurangnya 24 bulan kurungan penjara, dan paling lama 72 bulan penjara serta denda miliyaran, seperti tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 187A ayat 1 dan 2, yang bunyinya,

Baca Juga : Diduga Bagi-bagi Uang Di RSUD, Rano Karno Terancam Pidana Penjara

Pada Selasa (22/11) keamrin, Kepala RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti telah dipanggil pihak Panwaslu Kota Serang untuk memberikan keterangan, atas dugaan pelanggaran kampanye terselubung dan money politic yang dilakukan Rano Karno.

“Saya sendiri nggak ada di kantor waktu itu. Jam 11 itu kan jam besuk, jadi siapa saja boleh masuk,” kata Dwi Hesti Hendarti diwawancara usai dimintai keterangan di kantor Panwaslu Kota Serang, Selasa (22/11).

Baca Juga : Rano Diduga Kampanye Terselubung, Kepala RSUD : Saya Enggak Ada Di Kantor

Bawaslu Banten juga akan secepatnya memanggil Rano Karno atas dugaan pelanggaraan money politic tersebut,

“Kita sudah membuat surat undangan untuk meminta keterangan dari terlapor (Rano Karno), saksi-saksi dari pihak-pihak yang kita duga punya informasi untuk memperjelas peristiwa ini. Termasuk terlapor (Rano Karno),” kata Tantowi di Kantor Bawaslu Banten Lingkungan Kelapa dua Kota Serang pada Kamis, (24/11)

Baca Juga : Dugaan Money Politic, Bawaslu Banten Segera Panggil Rano Karno

Kini pihak Bawaslu tengah mengadakan rapat bersama untuk membahas pelanggaran Rano Karno tersebut.

“Saat ini kita mengundang Sentra Gakkumdu dengan mengundang penyidik dari Polda banten dan Kejaksaan tinggi (Kejati) untuk meminta masukan-masukan, pasal apa yang dikenakan, bukti apa saja yang harus di kumpulan, saksi-saksi siapa saja yang kita minta keterangan, dan keterangan apa yang harus kita gali terhadap saksi-saksi itu,” jelasnya. (Red)