Diduga Lakukan Money Politic, Rano Karno Bukan Pertama Kali Datangi RSUD Banten
Serang , Progresnews.com -- Calon Gubernur Banten Rano Karno mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan money politic yang dilakukanya saat melakukan kampanye di RSUD Banten, Senin (21/11)
Saat itu Rano kedapatan memberikan sebuah amplop berwarna putih yang diduga berisi uang, kepada salah satu pasien.
Baca Juga : Diduga Bagi-bagi Uang Di RSUD, Rano Karno Terancam Pidana Penjara
Kuasa Hukum Rano Karno Astarudin Purba membenarkan jika kliennya itu telah diperiksa atas laporan Tim Advokasi Wahidn Halim-Andika. Purba mengatakan, selama menjadi calon Gubernur Banten, Rano Karno bukan kali pertama datang ke Rumah Sakit milik pemerintah provinsi itu.
"Kedatangan pak Rano saat itu bukan kedatangan pertama, itu yang ketiga kalinya. Tgl 3 november sudah kesana, tanggal 7 november sudah membesuk, tanggal 21 november ada informasi bahwa itu hari terakhir Farida dirawat dirumah sakit. Jadi dia dalam perjalanan dan mampir ke rumah sakit untuk membesuk" kata Purba
Menurut Purba, kegiatan Rano pada Senin (21/11) itu bukan bagian dari kampanye, meskipun pada saat kegiatan Rano Karno terlihat memberikan sebuah bingkisan berupa buku bergambar dirinya.
"tidak ada atribut yang dibawa, tidak ada pengerahan masa, tidak ada koordinasi dengan Kepala rumah sakit. Jadi saya tegaskan itu bukan kampanye" kata Purba
Selain Rano Karno kata Purba, Kiyai Asep yang selama ini mengenalkan Rano dengan Farida juga telah dimintai keterangan, untuk melengkapi bukti pemeriksaan.
"pak kiyainya yang kebetulan memeperkenalkan Siti Farida dengan pak Rano juga sudah diperiksa. Kita merasa perlu dimintai keterangan dari pak kiyai itu. agar cerita ini tidak terputus" kata Purba
Sebelumnya, Tim Advokasi Wahidin Halim-Andika yang di wakili oleh Ramdan Alamsyah dan Ferry Renaldi melaporkan pihak Rano Karno ke Bawaslu atas dugaan money politic .
"Di video itu, Pak Rano ngasih amplop kepada keluarga pasien sambil bilang 'nih buat makan'. Patut diduga itu adalah uang, masa iya daun buat makan," kata Tim Advokasi WH-Andika, Ramdan Alamsyah didampingi Ferry Renaldi usai memberikan laporan di Kantor Bawaslu Banten, Rabu (23/11)
Baca Juga : Terekam Kamera Saat Berikan Amplop, Rano Karno Terancam Didiskualifikasi
Jika terbukti bersalah, selain tak bisa melanjutkan pencalonanya, Rano Karno juga terancam dipenjara sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 187A ayat 1 yang bunyinya,
-
Sabtu, 27/10/2018 16:17 WIBTinjau Pelaksanaan Tes CPNS< Gubernur Beri Motivasi Ke Peserta
-
Jumat, 19/10/2018 10:31 WIBSiapkan Pelantikan Edi, Pemkot Cilegon Tunggu Surat Pemberhentian Iman Ariyadi
-
Senin, 08/10/2018 17:55 WIB
Qoriah Remaja Banten Siap Pertahankan Juara MTQ Nasional Ke-27
-
Minggu, 20/09/2026 23:25EkonomiAdik Prabowo Menang Lelang Blok Migas Natuna
-
Minggu, 20/09/2026 12:00NewsApartemen di Penjaringan JAKUT Terbakar, 16 Unit Damkar Dikerahkan
-
Senin, 21/09/2026 10:21NewsGeledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, KPK Temukan Bukti Chat Aliran Uang Kasus Suap Summarecon
-
Senin, 21/09/2026 04:41OlahragaAC Milan Bungkam Lecce 3-0, Rossoneri Bangkit dari Tren Negatif
-
Senin, 21/09/2026 09:36NewsNusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar Sejak Enam Bulan Lalu, Fokus ke Kegiatan Lain