Tangerang, Progresnews.com – Kematian bocah berinisial DM yang berusia 7 tahun mulai diselidiki oleh Kepolisian Sektor Ciledug, setelah menerima laporan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh orang tuanya.

"Yang melapor ke kami ibu-ibu di Jalan Swadaya Raya, Larangan, Ciledug yang curiga jika anak itu meninggal karena dianiaya orangtuanya," ujar Kapolsek Ciledug Komisaris Ketut Sudarsana saat dihubungi Minggu, (23/10)

DM, bocah kelas 1 SD yang tinggal Larangan, Ciledug, Kota Tangerang, meninggal pada Jumat, 21 Oktober 2016 setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sari Asih Ciledug akibat demam tinggi. Banyak warga sekitar yang curiga jika kematian bocah itu tidak wajar karena ditubuhnya banyak luka sundutan rokok serta hidung dan telinga mengeluarkan darah

Kata Ketut, lebih dari empat orang ibu-ibu yang merupakan tetangga DM melapor ke Polsek Ciledug Sabtu malam, 22 Oktober 2016. "Mereka curiga si anak mengalami penyiksaan sebelum meninggal," kata Ketut.

Kecurigaan para orang tua itu, menurut Ketut, berdasarkan penglihatan mereka sebelum DM meninggal terlihat pendiam dan ditubuhnya terlibat lebam dan luka. "Di foto memang terlibat ada luka di pelipis," kata Ketut.

Mendapatkan laporan warga tersebut, pada malam itu juga polisi menciduk ibu tiri dan ayah kandung DM. Mereka menjalani pemeriksaan sejak tadi malam. Orang tua DM, kata Ketut, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mendalami dan mencari alat bukti terhadap dugaan tersebut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Wiji Lestanto mengatakan polisi masih mendalami laporan warga tersebut.

"Karena untuk menentukan perbuatan pidana minimal harus ada dua alat bukti. Jadi ada atau tidaknya tindakan pidana perlu keterangan saksi dan alat bukti lain. Juga menganut unsur praduga tak bersalah dalam menangani kasus ini," kata Wiji.

Kekerasan terhadap anak, mengingatkan masyarakat pada kasus Angelne, bocah SD yang meninggal karena dibunuh oleh orang tuanya beberapa waktu lalu. Kasus ini pun menyedot perhatian pemerintah pusat, utamanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan anak Indonesia, hingga Presiden Joko Widodo.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali akhinrya memvonis terdakwa Margriet Megawe yang juga ibu kandung Angeline, dengan hukuman seumur hidup. Margriet dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan Angeline, bocah berusia delapan tahun.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif," kata Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar seperti dilaporkan Antara, (29/02). (Red)