Serang, Progresnews.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten telah menyiapkan Tim Sapu Bersih (Saber) Politik uang yang akan disebar di 8 Kabupaten/Kota. Tim Saber akan mulai bekerja pada saat masa tenang yakni 12,13 dan 14 Februari 2017 .
"Tim bergerak saat masa tenang. Jika mendapat informasi atau menemukan tim akan langsung tangkap. Jadi, tim akan selalu standby," kata Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi, Jumat (10/2).
Selain saat masa tenang, Tim Saber juga akan dipungsikan untuk mengantisipasi adanya serangan fajar yang dilakukan oleh para kandidat, "Untuk menyapu serangan fajar. Pemberi dan penerima sama-sama ditangkap," ujarnya.
Terkait dengan kesiapan anggota, Pramono mengaku masih dalam tahap pembahasan, "Masih kita rapatkan bersama kabupaten/kota," ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Pilkada Pasal 187A Ayat (1) setiap orang yang memberi ataupun menerima uang dalam kaitannya untuk mempengaruhi pilihan politik seseorang, maka akan diancam dengan pidana 6 tahun penjara.
Ayat (1) "Setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)"
Ayat (2) "Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)." (Red)

