Serang, Progresnews.com -- Komisaris PT Banten Global Development, M Zulkarnaen mengaku pernah mendengar curhatan Ricky Tampinongkol terkait adanya tekanan dari DPRD. Mantan Kapolda Banten itu pun menyarankan agar Ricky tak memberikan uang apapun untuk memuluskan izin pendirian Banten.

"Dia laporan ke saya. Saya sudah ingatkan jangan dikasih, nanti jadi beban. Saya sebagai komisaris sudah mengingatkan. Tiap rapat mingguan saya ingatkan" kata Zulkarnaen kepada awak media, Rabu (02/03)

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan lanjutan yang digelar hari ini Rabu (02/03), di pengadilan Negeri (PN) Serang, sejumlah saksi membenarkan bahwa adanya uang dari PT BGD yang dipakai untuk menyuap anggota DPRD Banten. Keluarnya dana tersebut atas intruksi dari mantan Direktur PT BGD, Ricky Tampinongkol.

"Pada 29 november, saya mendapat pesan dari terdakwa (Ricky Tampinongkol), mir tolong siapkan dana amplop 6 yang masing-masing sepuluh juta, dolar amerikanya 1.000" kata Manager Keuangan PT BGD, Miriam Budiarti saat memberikan kesaksian di PN Serang.

Kesaksian yang sama juga di ungkap Staff PT BGD Budi Kristianto, yang mengakui bahwa ia menyerahkan uang suap kepada supir tersangka Tri Satrya Santosa.

"Saya serahkan 7 amplop, 6 tebal dan 1 tipis, saya buka dengan saudara Ayu (Arniati Ayuningtyas), saya tanyakan dulu namanya siapa, Endang. Sebelum saya berikan saya tanyakan dulu, dia mengakui bahwa dia sopir sausara Tri (Tri Satrtya Santosa-red), satu amplop yang tipis khusus untuk bapak Tri, tetapi yang lain tetap diserahkan kepada saudara tri" kata Budi (Iqbal/PN06)