Berdalih Tak Paham UU Ketenagakerjaan, Pojok Busana Larang Pegawai Kenakan Hijab

Cilegon, Progresnews.com -- Komisi II DPRD Cilegon telah memanggil manajemen toko Pojok Busana dan Mayofield Mall Cilegon, Selasa (16/2) kemarin, setelah adanya pengaduan dari karyawati yang mendapatkan perlakuan diskriminatif dari manajemen. Perlakkan diskriminatif yang diterima yaitu berupa larangan mengenakan hijab saat sedang bekerja.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Cilegon Isro Mi’raj yang memimpin pertemuan menegaskan, perusahaan yang melarang berjilbab kepada karyawati merupakan perlakuan diskriminasi terhadap pekerja atas dasar agama dan melanggar hak asasi pekerja untuk melaksanakan ibadah.

“Ini sudah melanggar kebebasan beragama. Selain itu melanggar hak asasi pekerja,” ujarnya usai pertemuan, yang mengundang pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon.

Pertemuan itu pun akhirnya mengambil kesimpulan bahwa, Toko Pojok Busana telah melanggar ketentuan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Tadi kita bersama Disnaker sudah melakukan teguran, pengelola toko juga sudah berjanji untuk mengubah kebijakannya,” kata Isro.

Menanggapi hal tersebut, Property Manager Mayofiled Mall Edi Susanto berdalih baru mengetahui kebijakan yang diambil oleh salah satu toko di pusat perbelanjaan yang dikelolanya itu, meski kebijakan itu sudah berjalan selama dua tahun.

“Berdasarkan temuan DPRD dan hasil dari hearing ini, kita akan memberi batasan waktu kepada pengelola toko (Pojok Busana) untuk mengubah aturan tersebut,” ujar Edi Susanto.

Sementara itu, pengelola Pojok Busana pun ikut-ikutan mengelak bahwa kebijakannya itu merupakan sebuah kesengajaan. Ia berdalih tidak akan mengetahui adanya Undang Undang Ketenagakerjaan “Berdasarkan masukan dari DPRD Cilegon, kami siap mengubah kebijakan ini secepatnya,” kata Kepala Toko Pojok Busana Sandri Tanudin. (Kahfi/PN06)

TAG hukum